Tunggak Retribusi Rp961 Juta, Pemkab Mojokerto Tempel Stiker Penertiban pada Kios

Infomojokerto.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengambil langkah tegas dalam merespons maraknya tunggakan sewa kios pedagang pasar. Penertiban secara masif mulai direalisasikan guna menegakkan kedisiplinan sekaligus mendongkrak penerimaan daerah.

Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui aksi penempelan stiker penertiban secara langsung pada ratusan unit tempat usaha pedagang yang terbukti belum memenuhi kewajiban membayar retribusi pasar.

Berdasarkan data resmi penertiban, tercatat sedikitnya 690 kios yang tersebar di empat pasar daerah menunggak pembayaran, dengan total nilai akumulasi mencapai sekitar Rp961 juta.

Pelaksanaan tindakan penempelan stiker penertiban ini mulai bergulir secara serentak yang diawali di Pasar Kedungmaling dan Pasar Raya Mojosari pada Rabu (22/7).

Kegiatan operasional di lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, dengan didampingi jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi terkait.

Di sela-sela peninjauan di Pasar Raya Mojosari, Teguh menerangkan bahwa 690 kios penunggak tersebut merupakan akumulasi data dari empat pasar, yakni Pasar Raya Mojosari, Pasar Kedungmaling, Pasar Pugeran, dan Pasar Pacet.

Menurut Teguh, tindakan penempelan stiker ini merupakan bentuk penegakan aturan secara terbuka terhadap para pedagang yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sewa tempat usaha mereka.

Ia menegaskan bahwa besarnya nilai tunggakan yang mendekati angka Rp1 miliar ini berimbas langsung terhadap penurunan efektivitas pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar.

“Cukup mengganggu, karena target yang kita berikan ke Dinas Perindustrian dalam kapasitasnya juga mengelola pasar ini cukup besar. Sehingga kalau Rp961 juta ini pasti akan mengganggu optimalisasi yang ada di Dinas Perindustrian,” jelasnya.

Beban tunggakan sebesar itu dinilai sangat mengganggu efektivitas dan optimalisasi kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto dalam mengelola fasilitas pasar daerah.

Teguh juga membeberkan bahwa tumpukan retribusi yang tak kunjung terbayar ini bukanlah masalah yang terjadi dalam waktu singkat, melainkan telah berlangsung dan terakumulasi selama kurun waktu lima hingga sepuluh tahun terakhir.

Oleh sebab itu, penempelan stiker dilakukan sebagai sanksi sosial sekaligus shock therapy agar para pedagang lain tidak ikut melanggar, sehingga tata kelola pasar dapat berjalan tertib dan target PAD dapat tercapai secara optimal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *