Infomojokerto.id – Upaya perlindungan terhadap kaum perempuan dan anak-anak di Kabupaten Mojokerto kini memasuki babak baru yang lebih progresif. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai sinergitas pelayanan publik antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Fokus perlindungan tersebut semakin diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih spesifik. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto resmi menggandeng PN Mojokerto dalam pemberian bantuan hukum bagi perempuan korban kekerasan serta anak yang berhadapan dengan hukum.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap perempuan yang mengalami tindak kekerasan mendapatkan pendampingan yang layak di hadapan hukum.
Sinergi ini juga menjadi jawaban atas kebutuhan akan sistem peradilan yang lebih sensitif terhadap trauma yang dialami oleh korban.
Kegiatan penting ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh jajaran pimpinan daerah, Staf Ahli, Asisten, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Mojokerto. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan bahwa isu perlindungan perempuan merupakan prioritas kolektif di bumi Majapahit tersebut.
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, atau yang akrab disapa Gus Barra, menyampaikan pandangannya mengenai hak dasar masyarakat dalam mengakses keadilan. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel adalah hal yang mutlak.
“Penandatanganan MoU ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mojokerto,” tegasnya di tengah acara.
Bagi Gus Barra, kerja sama ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah strategi besar untuk menekan angka kekerasan di wilayahnya. Ia memandang sinergi dengan pengadilan sebagai instrumen vital untuk menciptakan perlindungan yang lebih produktif dan berkelanjutan bagi perempuan.
“Pemerintah tidak hanya berfokus pada penanganan kasus setelah terjadi, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan, pendampingan hukum, rehabilitasi, serta memastikan korban mendapatkan rasa aman dan keadilan,” ungkapnya secara mendalam.
Dalam pemaparannya, Gus Barra mengingatkan kembali bahwa komitmen ini berpijak pada landasan hukum nasional yang sangat kuat. Dasar hukum tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperkuat melalui UU Nomor 17 Tahun 2016.
Keberpihakan negara terhadap perempuan korban kekerasan juga semakin ditegaskan melalui hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Regulasi ini menjadi payung hukum utama dalam upaya pemulihan korban secara holistik.
Secara spesifik, Gus Barra menyoroti hak-hak khusus bagi anak yang berada dalam situasi darurat atau berhadapan dengan hukum. Perlindungan khusus harus diberikan agar masa depan anak-anak tidak hancur akibat kekerasan atau eksploitasi yang mereka alami.
“Demikian pula terhadap perempuan, negara menjamin hak atas rasa aman serta perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, termasuk penanganan dan pemulihan korban secara menyeluruh,” terangnya dengan tegas.
Keberhasilan Mojokerto dalam meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Nindya dan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) menjadi bukti nyata keberhasilan program yang responsif gender. Prestasi ini memacu pemerintah untuk terus meningkatkan standar perlindungan bagi kelompok rentan.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Mojokerto atas kolaborasi dan komitmen yang terjalin dengan baik selama ini. Semoga kerja sama ini terus kita perkuat dan kembangkan demi pelayanan publik yang semakin berkualitas,” pungkasnya menutup sambutan.









