Alihkan Dividen ke Obligasi, Perusahaan Bisa Terhindar dari Pajak Dividen

Infomojokerto.id – Dalam upaya mendorong investasi jangka panjang dan memperkuat pasar keuangan domestik, pemerintah memberikan fasilitas khusus kepada perusahaan yang mengalihkan dana dividen ke instrumen obligasi. Dengan skema ini, dana dividen yang semestinya dikenakan pajak dapat dibebaskan jika langsung diinvestasikan kembali ke obligasi pemerintah atau korporasi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional melalui pasar modal dan penguatan investasi sektor riil. Perusahaan-perusahaan yang menerima pembagian laba berupa dividen dapat memanfaatkan fasilitas ini sebagai upaya efisiensi pajak sekaligus kontribusi terhadap pembangunan.

Tidak Dikenai Pajak Selama Diinvestasikan

Berdasarkan regulasi terbaru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dividen dalam negeri yang diterima wajib pajak badan atau orang pribadi, dapat tidak dikenai pajak penghasilan dengan syarat diinvestasikan kembali di Indonesia. Salah satu bentuk investasi yang dimaksud adalah pembelian obligasi, baik milik pemerintah maupun obligasi korporasi yang memenuhi ketentuan.

Dengan demikian, alih-alih dikenai pajak dividen yang biasanya berkisar antara 10% hingga 15%, perusahaan dapat menghindari pemotongan pajak apabila mendayagunakan dana tersebut sebagai instrumen investasi produktif.

“Perusahaan yang cerdas akan memilih mengalihkan dividen ke obligasi sebagai bentuk investasi aman dengan keuntungan tetap, sekaligus bebas pajak,” ujar salah satu praktisi keuangan yang berdomisili di Mojokerto.

Solusi Bagi Arus Kas dan Pertumbuhan Aset

Tidak hanya soal efisiensi pajak, langkah ini juga dianggap sebagai cara strategis untuk menjaga arus kas perusahaan tetap stabil. Obligasi umumnya memberikan kupon bunga rutin dan relatif lebih aman dibandingkan investasi lain yang bersifat spekulatif.

Bagi perusahaan-perusahaan di Mojokerto yang bergerak di sektor industri, manufaktur, hingga properti, skema ini memberikan kesempatan untuk menumbuhkan aset secara stabil tanpa harus kehilangan sebagian laba dalam bentuk pajak.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menarik dana-dana idle atau tidak produktif agar kembali masuk ke dalam sistem keuangan nasional, khususnya untuk membiayai proyek-proyek strategis seperti infrastruktur, energi, dan ketahanan pangan.

Harus Sesuai Ketentuan

Meski begitu, perusahaan tetap harus berhati-hati. Agar pembebasan pajak ini sah secara hukum, pengalihan dividen ke obligasi harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan dilaporkan secara resmi kepada otoritas pajak, disertai dokumen pendukung yang valid.

Jika tidak sesuai ketentuan atau terdapat kekeliruan administratif, maka fasilitas bebas pajak dapat dicabut, dan perusahaan tetap wajib membayar pajak dividen seperti biasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *