Infomojokerto.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bereaksi keras menyikapi insiden pengusiran dan intimidasi yang dialami sejumlah jurnalis saat melaksanakan tugas peliputan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan, Kabupaten Ngawi.
Wakil Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Supardi, menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan tersebut.
Pihaknya menilai bahwa menghalangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi kejadian tersebut, Supardi mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak dan menindaklanjuti insiden ini.
Ia secara khusus meminta penegak hukum di wilayah setempat untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Dalam keterangannya, PWI Pusat menekankan kembali kecaman mereka:
“Wakil Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Supardi, menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras terkait tindakan pengusiran dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan, Kabupaten Ngawi.”
Desakan penuntasan kasus ini ditujukan langsung kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngawi. Tujuannya adalah memastikan kasus intimidasi terhadap wartawan dapat diungkap secara transparan dan diselesaikan sesuai hukum.
PWI Pusat menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini demi memastikan perlindungan terhadap profesi jurnalis dan tegaknya kebebasan pers di Indonesia.









