Infomojokerto.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi menetapkan arah baru kebijakan sektor fiskal melalui Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Langkah ini diambil sebagai strategi strategis untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah secara berkelanjutan.
Bupati Mojokero, Muhammad Albarraa, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan upaya menjawab kebutuhan pembangunan yang kian dinamis. Kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat kapasitas keuangan daerah tanpa mengabaikan aspek keadilan bagi masyarakat.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati yang akrab disapa Gus Barra tersebut menekankan pentingnya korelasi antara pungutan daerah dengan mutu layanan yang diterima warga.
“Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” tegasnya.
Kebijakan baru ini diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah. Dengan aturan yang lebih mutakhir, Pemkab Mojokerto optimistis mampu membiayai berbagai program prioritas yang menyentuh kepentingan khalayak luas.
Selain berfokus pada pendapatan, regulasi ini juga diarahkan untuk menciptakan tata kelola pajak yang lebih transparan. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi lokal di wilayah Kabupaten Mojokerto ke depan.
Penetapan arah kebijakan ini dilakukan dalam forum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto yang digelar di Gedung Graha Whicesa pada Selasa (31/3) siang. Seluruh fraksi di parlemen memberikan pendapat akhir mereka yang menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat yang berlangsung selama tiga setengah jam tersebut juga membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. DPRD memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan evaluasi atas kinerja eksekutif selama satu tahun berjalan demi perbaikan di masa mendatang.
Merespons masukan legislatif, Gus Barra menyatakan apresiasinya terhadap kontrol yang diberikan oleh dewan.
“Kami menyampaikan terima kasih atas rekomendasi yang telah diberikan DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025. Hal ini menjadi masukan berharga bagi kami dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” ujarnya.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam rapat tersebut juga ditandai dengan penyampaian hasil Reses III Tahun 2025 dan Reses I Tahun 2026. Data aspirasi masyarakat dari berbagai wilayah tersebut dijadikan dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih responsif dan akuntabel.
Rangkaian agenda diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, termasuk pembahasan mengenai penyertaan modal daerah pada BUMD. Gus Barra berharap sinergi ini semakin kuat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto.









