Infomojokerto.id – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mojokerto, Dwi Yuhenny, menerangkan bahwa Sensus Ekonomi (SE2026) merupakan agenda nasional yang digelar setiap sepuluh tahun sekali. Agenda sepuluh tahunan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Dwi Yuhenny mengibaratkan SE2026 sebagai general check-up atau pemeriksaan menyeluruh terhadap potret perekonomian daerah. Lewat sensus ini, pemerintah bisa mendapatkan gambaran komprehensif mengenai kondisi riil dunia usaha, mulai dari skala UMKM hingga korporasi besar.
“Sensus Ekonomi memetakan perkembangan usaha, sebaran sektor ekonomi, serta potensi sekaligus tantangan yang dihadapi para pelaku usaha. Hasil pendataan ini akan menjadi fondasi utama dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran,” urainya.
Oleh karena itu, kualitas perencanaan pembangunan ekonomi di masa depan sangat bergantung pada kejujuran dan kelengkapan data yang diberikan oleh pelaku usaha kepada petugas lapangan. Masyarakat pun diimbau untuk menyambut petugas dengan terbuka dan memberikan informasi yang sebenar-benarnya.
Cakupan, Metode, dan Inovasi Teknologi SE2026
Pelaksanaan SE2026 di Kabupaten Mojokerto akan menjangkau seluruh pelaku usaha di 18 kecamatan dan 304 desa/kelurahan, baik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun Usaha Menengah Besar (UMB).
Sektor dan Informasi yang Didata:
-
Sektor Usaha: Meliputi industri pengolahan, perdagangan, pertanian, konstruksi, jasa, dan sektor lainnya.
-
Item Data: Mencakup identitas usaha, total pendapatan, pengeluaran, aset yang dimiliki, hingga karakteristik sosial ekonomi keluarga pemilik usaha.
Inovasi Teknologi Terkini: Guna menjamin efisiensi dan validitas data, BPS menerapkan berbagai terobosan teknologi mutakhir, di antaranya:
-
Integrasi big data dan geo-tagging (penandaan lokasi geografis usaha).
-
Pemanfaatan Generative AI dan layanan chatbot untuk kemudahan informasi.
-
Sistem live tracking guna memantau pergerakan petugas di lapangan secara langsung.
Metode Pengumpulan Data: Proses pengumpulan data dirancang fleksibel melalui media kuesioner daring (online), digital, maupun cetak. Pelaku usaha dapat mengisi data secara mandiri, mengikuti forum “Ngisi Bareng”, atau melalui wawancara langsung secara door-to-door.
Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan SE2026
-
Mei – Juni 2026: Pengisian kuesioner daring dengan pendampingan khusus bagi pelaku Usaha Menengah dan Besar (UMB).
-
Juni 2026: Pengisian mandiri secara online oleh pelaku usaha yang telah mendapatkan notifikasi resmi dari BPS.
-
15 Juni – 31 Agustus 2026: Pendataan langsung ke lapangan oleh petugas secara door-to-door ke tempat usaha masyarakat.









