Konten Kreator Masuk KBLI 2025: 3 Kode Wajib Diketahui + Sanksi Jika Tak Punya NIB

Infomojokerto.id – Pemerintah resmi mengakui profesi konten kreator sebagai lapangan usaha. Aktivitas monetisasi media sosial kini masuk ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI 2025.

Aturan baru mewajibkan kreator yang menjadikan akun medsos sebagai sumber penghasilan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha NIB.

Ketentuan mulai berlaku paling lambat 18 Juni 2026. Tanggal itu berbarengan dengan penyesuaian sistem Online Single Submission OSS dan Administrasi Hukum Umum AHU.

Cakupan kreator yang wajib daftar NIB cukup luas. Mulai dari endorsement, sponsorship, pemasangan iklan, program afiliasi, sampai pembayaran dari platform seperti YouTube, TikTok, Instagram.

Pemerintah menilai ekonomi digital berkembang terlalu cepat. Tanpa klasifikasi jelas, kreator sulit mendapat kepastian hukum yang setara dengan usaha konvensional.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, perubahan KBLI dilakukan untuk mengikuti tren ekonomi baru era digital. Kreator kini punya payung hukum resmi.

Dengan masuk KBLI, kreator bisa urus NIB mandiri lewat sistem OSS. Prosesnya online dan disesuaikan dengan jenis usaha digital yang dijalankan.

Kode KBLI yang Relevan bagi Kreator Konten
Pemerintah menyediakan beberapa kode KBLI sesuai jenis kegiatan usaha kreator:

1. KBLI 59112 – Aktivitas Produksi Video
Kode ini mencakup kegiatan produksi video untuk berbagai kebutuhan, termasuk konten YouTube, TikTok, dan Instagram. Paling relevan untuk YouTuber, vlogger, podcaster video.

2. KBLI 73100 – Periklanan
Kode ini mencakup jasa periklanan dari perencanaan sampai pembuatan materi promosi. Cocok untuk influencer/kreator yang pendapatan utamanya dari endorsement, konten bersponsor, kerja sama brand.

3. KBLI 74909 – Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL
Kategori ini untuk aktivitas profesional yang belum masuk klasifikasi lain. Relevan bagi kreator yang mengembangkan bisnis sebagai agensi influencer atau manajemen talenta kreator.

Pemilihan kode KBLI harus sesuai sumber pendapatan utama. Kreator bisa konsultasi lewat OSS saat pendaftaran NIB agar tidak salah klasifikasi.

Bagaimana Jika Tidak Memiliki NIB? Ini Sanksinya
Mengacu ketentuan perizinan berusaha, pelaku usaha yang wajib NIB tapi tidak mengurus dapat kena sanksi administratif.

Bentuk sanksinya bertingkat: mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sanksi ini berlaku jika kreator sudah monetisasi tapi tidak melapor sebagai pelaku usaha. Tujuannya agar semua aktivitas ekonomi digital tercatat dan berpayung hukum.

Dari sisi positif, NIB bikin kreator lebih mudah akses perbankan, pengajuan KTA/KUR, dan kerja sama brand skala nasional yang minta legalitas usaha.

Dengan batas waktu 18 Juni 2026, kreator disarankan segera cek sistem OSS. Tentukan kode KBLI yang paling pas, lalu daftarkan NIB biar aman berkarya dan monetisasi tanpa khawatir sanksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *