Sudah Rutin Lapor Pajak Setiap Tahun, Jangan Kaget Muncul Tunggakan Pajak Lama di Sistem Coretax

Infomojokerto.id – Jangan keget ketika tiba-tiba ada notifikasi penagihan pembayaran pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bisa dilakukan kroscek ke akun wajib pajak.

Kemudian masuk ke dalam Pembayaran, pilih Pembuatan Kode Billing atas tagihan. Ketika ada maka itu merupakan kewajiban wajib pajak untuk melakukan pembayaran untuk negara. Ketika telah melakukan pembayaran, maka harus menyiapkan bukti bayar ketika mendapat tagihan dari kantor pajak.

Seperti salah satu kasus, yang baru-baru muncul, seorang wajib pajak, LS, mengaku terkejut setelah menemukan adanya notifikasi tagihan pajak lama yang tiba-tiba muncul pada sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tagihan tersebut tercatat berasal dari masa pajak Januari–Desember 2020 dengan nilai sebesar Rp100.000.

Temuan itu diketahui LS melalui email, kemudian mengecek dengan mengakses portal pembayaran Coretax pada 10 Juli 2026. Dalam sistem tersebut muncul informasi tunggakan dengan Kode Akun Pajak (KAP) 411125 terkait Pendapatan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dan Kode Jenis Setoran (KJS) 300.

Menurut LS, kemunculan tagihan tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena selama ini dirinya selalu melaksanakan kewajiban perpajakan secara rutin.

Ia mengaku setiap tahun telah menyampaikan laporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak pernah menerima pemberitahuan adanya tunggakan sebelumnya.

“Bukan soal nominalnya, tetapi mendadaknya itu, kok tagihan 2020, muncul di 2026. Setiap tahun saya melaporkan pajak dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai aturan. Karena itu saya cukup kaget ketika tiba-tiba muncul tagihan yang berasal dari tahun 2020,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam sistem, tagihan tersebut memiliki nomor referensi xxxxxx/105/20/629/22 dengan tanggal jatuh tempo pembayaran yang tercatat pada 13 April 2022. Namun, notifikasi tersebut baru diketahui muncul kembali saat pengguna mengakses sistem pada Juli 2026.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran mengenai sinkronisasi data perpajakan, terutama bagi wajib pajak yang selama ini merasa telah memenuhi kewajiban administrasi secara berkala. LS berharap terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dasar munculnya tagihan tersebut.

Ia juga berencana melakukan klarifikasi kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tulunggaung untuk memperoleh informasi lebih rinci mengenai asal-usul tagihan dan memastikan apakah terdapat kekeliruan administrasi atau pembaruan data dalam sistem Coretax.

Sejumlah wajib pajak diketahui juga kerap mengalami perubahan data atau munculnya informasi lama setelah migrasi dan integrasi layanan perpajakan digital.

Karena itu, verifikasi langsung kepada petugas pajak dinilai menjadi langkah penting untuk memperoleh kepastian hukum dan administrasi.

Hingga berita ini ditulis, LS masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak terkait kemunculan tagihan masa pajak tahun 2020 tersebut.

Ia berharap persoalan ini dapat segera diklarifikasi sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi wajib pajak yang selama ini telah berupaya patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPP Pratama Tulungagung sebagai kantor pertama register belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, kasus serupa pernah muncul di akhir 2025 silam, banyak influencer yang membahas kasus serupa di media sosial Tik Tok atau Facebook.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *