“Peras Keringat Rakyat Kecil”? DJP Tegaskan Pedagang WhatsApp Wajib Bayar Pajak

Infomojokerto.id – Direktorat Jenderal Pajak DJP menegaskan tidak ada celah pajak bagi pedagang yang pindah kanal jualan. Termasuk yang berjualan lewat WhatsApp, media sosial, atau website pribadi.

Kewajiban perpajakan tetap melekat meski transaksi tidak lagi lewat marketplace.

“Kalau ada behavioral responses wajib pajak kemudian mengalihkan transaksinya dari marketplace ke website pribadi, ke media sosial pribadi, ke WhatsApp, tidak ada masalah. Sepanjang itu merupakan hak mereka untuk mendiversifikasi channel of sales,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Pernyataan itu menjawab kekhawatiran pelaku UMKM. Banyak pedagang kecil mulai memindahkan penjualan dari marketplace ke jalur pribadi agar tidak kena potongan.

Menurut DJP, pelaku usaha memang bebas memilih saluran penjualan. Itu bagian dari strategi bisnis.

Namun perpindahan kanal tidak menghapus kewajiban membayar pajak. Aturan pajak tetap berlaku di semua kanal.

“Pedagang yang memindahkan penjualan dari marketplace ke website pribadi, media sosial, atau WhatsApp tetap diwajibkan memenuhi kewajiban perpajakan,” tegas Bimo.

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pemungutan baru. Mulai 1 Juli 2026, DJP resmi menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Empat platform itu adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Meski penunjukan sudah berlaku sejak Juli, eksekusi di lapangan ditunda. Pemungutan pajak kepada pedagang baru dimulai 1 Agustus 2026 setelah masa transisi.

DJP meluruskan, aturan ini bukan pajak baru. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pembayaran.

Pemerintah menegaskan aturan ini tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pembayaran PPh dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace.

Sebelumnya, pedagang menghitung dan menyetor sendiri PPh-nya. Kini marketplace yang memungut langsung saat transaksi terjadi.

Ada pengecualian untuk pelaku usaha mikro. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22.

Syaratnya, pedagang harus menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan DJP.

DJP menekankan tujuannya untuk kepatuhan dan keadilan. Semua pelaku usaha, baik di marketplace maupun WhatsApp, berada dalam aturan yang sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *