Infomojokerto.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmen untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional. Komitmen itu disampaikan melalui pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto di Graha Whicesa, Selasa 4 Agustus 2026 siang.
Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Rizal Octavian, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait lima Raperda yang diajukan. Dari lima Raperda tersebut, empat di antaranya merupakan usulan pencabutan peraturan daerah lama.
Kelima Raperda yang dibahas yaitu Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Selanjutnya ialah Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Terkait Raperda Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Muhammad Rizal Octavian menyebut urgensi penyusunannya adalah untuk mengganti Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang garis sempadan jalan yang sudah tidak sesuai.
“Penyesuaian regulasi tersebut (Raperda Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan) penting dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan jalan di Kabupaten Mojokerto yang aman, nyaman, tertib, produktif, dan tentunya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Untuk pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Muhammad Rizal Octavian memastikan keberadaan lembaga kemasyarakatan desa tidak dihapus. “Pemerintah Kabupaten Mojokerto memastikan tidak menghapus dasar hukum maupun keberadaan lembaga kemasyarakatan desa karena pengaturannya telah diakomodasi dalam peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan terkait pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan. Pemkab Mojokerto menyatakan tetap mendukung kelembagaan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama camat terus mendorong penyesuaian regulasi di tingkat desa melalui pembinaan, fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi,” jelasnya.
Mengenai pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Muhammad Rizal Octavian menyebut Pemkab telah menerbitkan pedoman baru.
“Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025, sebagai pedoman penyusunan peraturan desa agar lebih berkualitas, terarah, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat”.
Terakhir, untuk pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dilakukan karena adanya perubahan sistem perizinan.
“Pemerintah Kabupaten Mojokerto mencabut Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS),” pungkasnya.









