Infomojokerto.id, JEMBER – Dinamika penegakan hukum di Kabupaten Jember kembali mencatatkan preseden penting melalui putusan Pengadilan Negeri Jember. Dalam Perkara Nomor 24, majelis hakim secara resmi menolak seluruh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Abdul Hanan Efendi alias AAP, pemilik gudang kayu asal Dusun Sumber Balin, Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe. Putusan ini menjadi pukulan telak bagi penggugat sekaligus menguatkan posisi hukum tergugat dalam sengketa transaksi komoditas kayu jenis Balsa.
Gugatan perdata tersebut bermula dari langkah defensif AAP menyusul laporan pidana yang diterbitkan oleh Budi Priyanto melalui Polsek Sumberjambe, Polres Jember, pada 12 Januari 2026. Laporan tersebut berpijak pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam transaksi komoditas kayu jenis Balsa. Gugatan perdata yang diajukan oleh AAP tampaknya menjadi upaya untuk membendung proses hukum yang tengah berjalan terhadap dirinya.
Secara doktriner dalam Hukum Acara Perdata, beban pembuktian melekat pada pihak penggugat untuk memvalidasi dalil-dalilnya di muka persidangan. Kegagalan kuasa hukum AAP dalam menyajikan instrumen bukti yang substansial berimplikasi pada kandasnya seluruh petitum gugatan. Majelis hakim menilai bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak didukung oleh alat bukti yang cukup untuk membuktikan dalil-dalil penggugat.
Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Tergugat sekaligus Ketua Umum LBH KPK Nusantara, mempertegas bahwa posisi hukum kliennya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Mengingat masa tenggang upaya hukum banding telah terlewati tanpa adanya perlawanan dari pihak penggugat, maka putusan tersebut dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Alhamdulillah putusan PN Jember memenangkan pihak kita sebagai Tergugat, serta masa tenggang banding sudah terlewati. Artinya putusan sudah inkracht,” ujar Subhan Adi Handoko, Rabu (5/8/2026). Selain menolak pokok perkara, majelis hakim juga mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, yang semakin menguatkan legitimasi yuridis posisi Budi Priyanto dalam sengketa ini.
Upaya mengajukan gugatan perdata di tengah berlangsungnya proses pidana sering kali dibaca sebagai strategi taktis untuk menunda atau menguji keabsahan administratif suatu perikatan. Namun, dengan gugurnya gugatan perdata, tabir iktikad buruk dalam kasus transaksi kayu Balsa semakin terang benderang. Putusan ini menjadi sinyal bahwa gugatan perdata yang diajukan semata-mata sebagai upaya menghambat proses hukum pidana tidak memiliki pijakan yang kuat.
Penyidik Kepolisian Sektor Sumberjambe bergerak secara linear dengan putusan perdata. Kanit Reskrim Polsek Sumberjambe, Andi Yunus, S.H., M.H., mempertegas bahwa proses penyidikan terhadap terlapor AAP terus berprogres menuju tahap penetapan tersangka. “Kami tinggal memeriksa satu saksi lagi dan akan kami gelarkan untuk menaikkan status menjadi tersangka,” ujar Andi Yunus dengan tegas.
Sikap profesional dan konsisten dari aparat penegak hukum ini menjadi manifestasi nyata perlindungan hukum bagi masyarakat yang menginginkan kepastian serta keadilan substantif. Penegakan hukum yang berjalan tanpa intervensi dan sesuai dengan prosedur yang berlaku menunjukkan komitmen Polres Jember dalam memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Peristiwa ini memberikan diskursus yang mencerahkan sehubungan dengan pentingnya integritas kontraktual dalam dunia niaga serta batasan penggunaan instrumen hukum perdata. Ketika gugatan perdata kehilangan pijakan rasional dan empiris di hadapan pengadilan, hukum pidana menemukan momentumnya untuk berjalan secara otonom demi menegakkan keadilan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa instrumen hukum tidak dapat disalahgunakan untuk menghindari tanggung jawab pidana.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi jurnalistik terhadap kuasa hukum AAP melalui pesan instan WhatsApp belum mendapatkan respons atau tanggapan secara resmi. Publik pun menantikan langkah selanjutnya dari penyidik Polsek Sumberjambe dalam menuntaskan kasus ini hingga ke meja persidangan pidana.









