Infomojokerto.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait Pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam UU KUHP. MK menegaskan bahwa proses hukumnya hanya bisa berjalan jika ada pengaduan langsung dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Isi Putusan MK Soal Pasal 220 KUHPDalam pertimbangannya, MK mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” ujar Suhartoyo.
Pasal 218 dan Pasal 219 mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden, termasuk penyebarannya.
Sementara Pasal 220 sebelumnya menyebut tindak pidana itu bersifat delik aduan, namun tidak menyebut secara tegas siapa pengadunya.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, rumusan sebelumnya berpotensi ditafsirkan bahwa siapa saja bisa mengajukan aduan. Hal ini dinilai berisiko besar terhadap kebebasan berekspresi.
Menurut MK, konstruksi pada KUHP lama memberi ruang terlalu luas sehingga rawan dipakai untuk membungkam kritik.
“Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” kata Guntur.
Dengan putusan ini, maka pihak lain seperti relawan, pendukung, simpatisan, keluarga, maupun pihak ketiga tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan dugaan penghinaan.
“Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Guntur.
Latar Belakang Gugatan 12 MahasiswaPutusan ini berawal dari gugatan 12 mahasiswa ke MK. Mereka mempersoalkan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Para pemohon menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden” tidak dijelaskan secara jelas.
Kondisi itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan celah penafsiran subjektif.Dalam petitumnya, para mahasiswa meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan ini, MK berharap tidak ada lagi laporan penghinaan presiden yang diajukan oleh pihak yang tidak berkepentingan langsung.








