PROBOLINGGO, Infomojokerto.id – Jajaran DPAC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Kraksaan turun langsung mengawal perkara sengketa tanah yang terjadi di wilayah Desa Wedusan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Selasa (22/09/2026). Organisasi masyarakat itu menuntut penanganan persoalan dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Wakil Ketua DPC MADAS Probolinggo Raya, Fathor Rachman, menegaskan pentingnya keterbukaan dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, Kepala Desa sebagai pemimpin wilayah memiliki tanggung jawab memastikan persoalan yang terjadi di desanya dapat ditangani dengan baik.
“Kami meminta penanganan persoalan ini dilakukan secara transparan dan terbuka. Kepala Desa sebagai pemimpin wilayah memiliki tanggung jawab untuk memastikan persoalan yang terjadi di desanya dapat ditangani dengan baik. Jangan sampai persoalan ini justru berkembang dan menimbulkan konflik baru di masyarakat,” tegas Fathor Rachman.
Ia menambahkan, setiap pihak harus diberikan ruang untuk menyampaikan kepentingannya dan mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan hukum. “Kami tidak ingin ada pihak yang merasa diabaikan. Semua harus duduk bersama, membuka persoalan secara terang, kemudian mencari penyelesaian berdasarkan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Korwil Tapal Kuda DPD MADAS Jawa Timur, Faris Dwi Wahyu, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut, termasuk terkait kinerja Kepala Desa Wedusan, Busriono. Ia bahkan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum jika itikad baik MADAS tidak digubris.
“DPAC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Kraksaan akan terus kawal, juga terkait kinerja Kades Wedusan, Bpk. Busriono. Jika itikad baik dari pihak MADAS tidak digubris maka akan menempuh jalur hukum,” tegas Faris Dwi Wahyu.
Faris juga menyoroti dokumen kepemilikan tanah yang menurut pemilik tercatat atas nama Sutaji. Menurutnya, pemerintah desa harus transparan dan tidak mengabaikan pihak yang memiliki dokumen kepemilikan.
“Kalau sertifikat sudah jelas atas nama Bapak Sutaji, maka itu merupakan hak beliau untuk memperjuangkan haknya. Pemerintah desa harus transparan dalam menangani persoalan ini dan tidak mengabaikan pihak yang memiliki dokumen kepemilikan,” ujarnya.
Pemilik tanah dan bangunan, Sutaji, menyatakan akan terus mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa menempati rumah atau menguasai tanpa seizin pemilik bisa diproses secara pidana.
“Sedangkan pemilik tanah dan bangunan sesuai sertifikat atas nama saya akan terus mengambil langkah untuk melaporkan sesuai hukum yang berlaku. Menempati rumah atau menguasai tanpa seizin pemilik bisa diproses secara pidana. Dan akan melakukan ambil paksa sesuai haknya,” ujar Sutaji.
Ketua DPAC MADAS Kraksaan, Zel Mohamad Ali M., mengatakan pihaknya hadir untuk mendampingi masyarakat dan mendorong penyelesaian melalui musyawarah. “Kami hadir untuk membantu dan mengawal masyarakat. Kami berharap semua pihak dapat mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan mencari penyelesaian yang terbaik,” ujar Zel Mohamad Ali M.
Dalam proses tersebut turut hadir Kepala Desa Wedusan, Busriono, serta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. MADAS menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut. Penyelesaian melalui musyawarah tetap menjadi langkah yang diutamakan, namun setiap pihak juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini ditulis, persoalan tersebut masih dalam proses penanganan.









