LAMONGAN, Infolamongan.id – Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lamongan kembali dipertanyakan publik. Seorang warga mengeluhkan proses pencetakan ulang akta kelahiran yang hilang yang hingga kini belum selesai, meskipun data telah dimasukkan sejak 8 Oktober 2026 dan warga telah diberi janji pengambilan pada 15 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan warga, seluruh persyaratan telah diserahkan pada 8 Oktober 2026. Pada saat itu, petugas menyatakan data telah masuk ke sistem dan memberikan informasi bahwa akta kelahiran dapat diambil pada 15 Oktober 2026. Warga pun menunggu sesuai jadwal yang dijanjikan.
Namun, ketika warga mendatangi kantor Dukcapil pada 15 Oktober 2026, dokumen tersebut ternyata belum jadi. Petugas disebut masih mencari data dan belum bisa memastikan kapan akta kelahiran tersebut dapat diselesaikan. Warga hanya diminta menunggu dan terus melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga dokumen selesai.
Kondisi ini bertolak belakang dengan informasi yang tercantum di website resmi Dukcapil. Dalam laman tersebut dijelaskan bahwa proses pencetakan ulang akta kelahiran yang hilang biasanya memakan waktu sekitar 5 sampai 15 menit di loket apabila seluruh data dan persyaratan sudah lengkap. Adapun waktu paling lama adalah 3 hari kerja, tergantung antrian.
Jika merujuk pada ketentuan resmi tersebut, proses yang dijalani warga seharusnya sudah selesai jauh sebelum 15 Oktober 2026. Keterlambatan ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan di Dukcapil Lamongan, terutama terkait janji layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Warga menilai, ketidakpastian waktu penyelesaian dokumen administrasi kependudukan sangat merugikan. Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran sekolah, pengurusan warisan, hingga keperluan administrasi lainnya. Ketika dokumen tersebut tidak kunjung selesai, warga harus menanggung dampak yang tidak sedikit.
Selain itu, komunikasi yang hanya mengandalkan pesan WhatsApp tanpa kepastian waktu juga dinilai kurang profesional. Warga berharap Dukcapil Lamongan dapat memberikan informasi yang jelas, transparan, dan sesuai dengan standar layanan yang telah dijanjikan. Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi hal yang mutlak, mengingat Dukcapil merupakan instansi yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa janji layanan kepada masyarakat harus diikuti dengan kesiapan sistem dan sumber daya manusia yang memadai. Jika sistem dan SDM belum siap, janji layanan justru berpotensi menimbulkan kekecewaan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dukcapil Lamongan terkait keluhan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi mengenai proses pencetakan ulang akta kelahiran yang dinilai molor dari jadwal yang dijanjikan.








