Infomojokerto.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang keras menggunakan barang bersubsidi untuk operasional memasak.
Komoditas yang dilarang mencakup MinyaKita, gas elpiji 3 kilogram, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Sudaryono mengatakan BGN akan menindak tegas setiap dapur MBG yang melanggar aturan tersebut.
“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyaKita, itu nanti kami beri surat teguran,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Senin 27 Juli 2026.
Ia meminta masyarakat dan media ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan. BGN menyiapkan sanksi berjenjang bagi SPPG yang ngeyel.
“Kami beri teguran, surat peringatan. Kalau memang ngeyel, bandel, ya kami tutup dapurnya,” ujarnya.
Artinya, dapur yang terbukti berulang kali menggunakan barang subsidi bisa langsung diberhentikan operasionalnya.
Menurut BGN, barang subsidi seperti MinyaKita, gas 3 kg, dan beras SPHP memang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan rentan, bukan untuk kebutuhan institusi atau program pemerintah berskala besar.
Penggunaan untuk dapur MBG dinilai bisa mengganggu distribusi dan membuat subsidi tidak tepat sasaran.
Ke depan, BGN mendorong seluruh dapur MBG untuk membeli bahan baku dengan harga pasar.
Dengan begitu, program MBG tidak membebani kuota subsidi pemerintah dan tetap berjalan sesuai aturan.
Sudaryono menekankan transparansi dan akuntabilitas penting agar program MBG berjalan bersih.
Ia berharap pelibatan masyarakat dan media bisa membantu BGN mengawasi lebih dari 3.000 titik dapur SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia.









