Infomojokerto.id – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) resmi merilis update terbaru mengenai proses pengembalian dana (refund) untuk konser Day6 3rd World Tour <Forever Young> yang batal digelar di Jakarta oleh promotor Mecimapro. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi X (Twitter) @Kemendag.
Dalam pernyataannya, Kemendag mengungkap bahwa hingga 27 Mei 2025, progres refund telah mencapai 47 persen. Angka ini mencakup tiket dari section Gray, Green, dan Blue yang pengembaliannya sudah diproses dan diselesaikan.
Sementara itu, untuk section lainnya, pengembalian dana dijadwalkan akan berlangsung secara bertahap dari tanggal 31 Mei hingga 11 Juni 2025.
“Kami terus memantau pelaksanaan refund agar berjalan sesuai jadwal dan transparan,” tulis akun @Kemendag, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen, terutama dalam sektor hiburan dan ekonomi kreatif.
Tak hanya itu, pada 23 Mei 2025 lalu, Kemendag juga telah mengadakan pertemuan bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) guna membahas upaya penguatan perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pertemuan tersebut menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam merespons keluhan konsumen yang kian meningkat akibat batalnya konser-konser besar tanpa kejelasan pengembalian dana.
Konser Day6 sebelumnya direncanakan menjadi salah satu perhelatan musik internasional yang dinanti-nantikan oleh penggemar K-Pop di Indonesia. Namun sayangnya, konser tersebut dibatalkan secara mendadak, sehingga menimbulkan kekecewaan besar di kalangan fans, terutama mereka yang telah membeli tiket sejak jauh-jauh hari.
Kementerian menegaskan pentingnya transparansi dan profesionalisme dari penyelenggara event, serta perlunya regulasi yang lebih ketat demi melindungi konsumen dari kerugian serupa di masa mendatang.
“Penting bagi para promotor untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik, karena industri hiburan tidak hanya soal bisnis, tetapi juga pengalaman dan harapan konsumen,” tegas salah satu perwakilan Kemendag.
Dengan adanya keterlibatan langsung dari Kemendag dan koordinasi dengan kementerian lain, diharapkan proses refund ini dapat berjalan lancar, tuntas, dan adil bagi seluruh pihak.
Masyarakat dan calon penonton konser diimbau untuk terus memantau perkembangan refund melalui saluran resmi dari pihak penyelenggara maupun lembaga pemerintah yang menangani.









