1.500 Kuota Program GISA Disiapkan Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto

Infomojokerto.id – Program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) kembali digelar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto.

Kali ini, kegiatan pelayanan dokumen kependudukan massal tersebut dilaksanakan di Kecamatan Trowulan dan mendapat sambutan meriah, terutama dari kalangan remaja yang baru menginjak usia 17 tahun.

Wakil Bupati Mojokerto, M. Rizal Octavian, yang hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan apresiasi tinggi terhadap partisipasi aktif para remaja.

Ia menyebutkan bahwa masa libur panjang sekolah merupakan momen yang tepat bagi masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukan mereka, khususnya bagi yang belum memiliki KTP.

“Mumpung musim liburan, yang belum punya KTP, usia-usia 17 harus dimaksimalkan program ini,” ujar Rizal Octavian, saat memberikan sambutan di Pendopo Kantor Kecamatan Trowulan.

Rizal juga mengajak masyarakat untuk turut menyebarluaskan informasi terkait program GISA ini, agar semakin banyak warga yang memanfaatkan layanan yang tersedia.

Tidak hanya melayani perekaman dan penerbitan KTP, program GISA juga membuka layanan pengurusan Kartu Keluarga (KK), penggantian KTP rusak atau hilang, serta akta kelahiran dan kematian.

“Tolong tetangga atau teman-temannya diberi tahu, yang mau buat KTP ataupun yang KTP-nya hilang (rusak), untuk KK juga,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan layanan untuk lebih dari 1.500 warga yang akan melakukan pengurusan dokumen dalam program GISA ini.

Menurutnya, kegiatan ini akan berlangsung hingga Sabtu, 12 Juli 2025, dan bisa diperpanjang hingga Minggu, 13 Juli, apabila animo masyarakat masih tinggi.

“Hari ini kita melakukan perekaman KTP. Perkiraan data yang ada di Capil itu sekitar 1.500, hampir 1.600. Kami berikan waktu sampai hari Sabtu, kalau kurang kami tambah lagi sampai hari Minggu,” jelas Amat dalam sesi laporannya.

Lebih lanjut, Amat menjelaskan bahwa KTP yang telah selesai diproses akan langsung dikirimkan ke rumah masing-masing pemohon oleh kurir Kantor Pos, sehingga masyarakat tidak perlu datang kembali ke Kantor Kecamatan.

Khusus bagi perekam yang belum genap berusia 17 tahun, pencetakan dan pengiriman KTP akan dilakukan setelah usianya mencukupi.

“Kalau KTP usia 17 tahun baru bisa dicetak, nanti KTP tidak usah diambil di sini (Kantor Kecamatan), tunggu di rumah nanti dikirim oleh Kantor Pos, ada kurir yang mengirim,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *