Infomojokerto.id – Kementerian Agama kembali mengingatkan masyarakat terkait alur pendaftaran haji reguler tahun 2026. Calon jemaah wajib mengikuti tiga tahapan utama mulai dari setoran awal di bank hingga mendapatkan nomor porsi di Kemenag.
Tahap pertama, calon jemaah harus datang ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Di sana, pendaftar membuka rekening haji dan menyetor dana awal minimal Rp25.100.000.
Untuk membuka rekening, calon jemaah cukup membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Setelah dana masuk, petugas bank akan mencetakkan Surat Validasi Setoran Awal BPIH sebagai bukti.
Surat validasi tersebut menjadi syarat wajib untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Tanpa surat itu, proses pendaftaran di Kantor Kemenag tidak bisa dilakukan.
Tahap kedua, calon jemaah membawa surat validasi ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat. Dokumen yang harus dilengkapi antara lain KTP, KK, dan akte kelahiran atau surat kenal lahir.
Bagi yang sudah menikah, wajib melampirkan buku nikah. Seluruh dokumen dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi untuk proses verifikasi oleh petugas Siskohat.
Tahap ketiga dilakukan di Kantor Kemenag. Setelah menyerahkan dokumen, calon jemaah akan dipanggil untuk foto dan perekaman sidik jari sesuai data identitas.
Jika semua proses selesai, calon jemaah akan menerima lembaran Bukti Setoran Awal BPIH. Di dalam lembaran itu tercantum nomor porsi haji sebagai tanda resmi telah terdaftar dalam antrean.
Nomor porsi tersebut dapat digunakan untuk mengecek estimasi tahun keberangkatan melalui aplikasi Haji Pintar atau laman http://haji.kemenag.go.id. Masa tunggu haji reguler saat ini bervariasi antar daerah, rata-rata 15 hingga 30 tahun.
Kemenag mengimbau masyarakat segera mendaftar jika sudah memiliki kemampuan finansial. Semakin cepat mendaftar, semakin cepat pula mendapatkan nomor porsi dan kepastian antrean keberangkatan haji.








