kredit motor gagal bayar, klien dipidanakan, ketua lsm kpk siapkan bantahan di persidangan

Infomojokerto.id, Jember – Sebuah kasus kredit kendaraan bermotor yang berujung pada pidana kurungan menyita perhatian publik di Kabupaten Jember. Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Umum LSM KPK sekaligus Direktur LAW FIRM HNS dan PARTNERS, memberikan perlawanan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jember terhadap kliennya yang diduga menjadi korban kriminalisasi dalam kasus pembiayaan fidusia. Sidang perdana pembacaan dakwaan berlangsung pada Rabu (26/8/2026) pagi di halaman Lapas Jember, dengan suasana penuh ketegangan.

Dalam keterangannya usai sidang, Subhan menegaskan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia (UUJF) Nomor 42 Tahun 1999 saat ini dinilai tidak lagi berpihak kepada konsumen atau debitur. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 19 Tahun 2019 yang kemudian dipertegas kembali dengan Putusan MK Nomor 2 Tahun 2021. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa penarikan paksa kendaraan di jalan tidak diperbolehkan tanpa adanya putusan wanprestasi dari pengadilan atau tanpa debitur menyerahkan barang secara sukarela.

“Tanpa adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap terkait wanprestasi debitur, maka persepsi saya jaminan fidusia tidak bisa digeser menjadi persiapan pidana. Ini penting untuk dipahami oleh seluruh aparat penegak hukum,” ujar Subhan dengan tegas di hadapan awak media, Rabu (26/8/2026), pukul 09.00 WIB.

Lebih lanjut, Subhan menyoroti bahwa kasus ini telah mengubah paradigma hukum di Indonesia. Menurutnya, persoalan kredit motor yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata berdasarkan UUJF justru berubah wajah menjadi ranah pidana dan berujung pada kurungan penjara. Ia menyayangkan langkah penegak hukum yang dinilainya memaksakan perkara ini masuk ke ranah pidana, padahal domain fidusia seharusnya menjadi wewenang pengadilan perdata, bukan pengadilan pidana.

“Klien saya tidak ada niat jahat dalam perkara ini. Klien saya hanya orang yang disuruh atas nama saja. Makanya saya akan mengajukan perlawanan nanti saat persidangan. Kami akan buktikan bahwa ini adalah perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana,” tegasnya.

Subhan juga merujuk pada Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjelaskan bahwa utang tidak bisa dipidana kurungan atau dipenjara. Ia menilai bahwa praktik penegakan hukum yang mengkriminalisasi debitur karena gagal bayar kredit merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi. “Hutang bukanlah delik pidana. Kami akan perjuangkan hak-hak klien kami sampai titik darah penghabisan,” imbuhnya.

Subhan yang juga dikenal sebagai advokat yang kerap membela kepentingan konsumen dan debitur ini menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan perlawanan serius dalam persidangan berikutnya. Ia berharap majelis hakim di PN Jember dapat memutuskan perkara ini secara adil dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun. “Hari ini sidang pertama pembacaan dakwaan terhadap klien saya. Saya menyayangkan penegak hukum diduga memaksakan kasus ini, yang mana seharusnya domain fidusia adalah ranahnya pengadilan perdata,” tutupnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan berbagai kalangan, khususnya pegiat hukum dan perlindungan konsumen. Banyak pihak menilai bahwa perkara fidusia yang dipidanakan dapat menimbulkan efek gentar bagi masyarakat yang memiliki utang kredit, serta berpotensi merusak iklim usaha pembiayaan di Indonesia. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan dan kepolisian setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait perlawanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Subhan Adi Handoko. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *