Buntut Dugaan Korupsi TKD Dibee, Dua Lembaga Resmi Layangkan Dumas

 LAMONGAN, Infomojokerto.id — Langkah hukum resmi ditempuh Tim Investigasi Media suaralantang.com bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Indonesia (LSM KPK-I) dengan melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) atau lahan bengkok di Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.

Pelaporan dilakukan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lamongan pada Rabu (19/8/2026).

Berdasarkan dokumentasi yang dihimpun tim di lapangan, pelaporan resmi diterima di Mapolres Lamongan yang beralamat di Jl. Komisaris Besar Polisi Moh. Duryat No.60, Jetis, Kecamatan Lamongan, pada pukul 09.54 WIB.

Surat pengaduan masyarakat (Dumas) dengan nomor K6/61/WII/RES/1.2./2026 tersebut ditujukan kepada Kapolres Lamongan dan ditembuskan kepada unit reserse kriminal khusus.

Foto : tim kpk indonesia lapor ke polres lamongan
Foto : tim kpk indonesia lapor ke polres lamongan

Ketua Tim Investigasi suarakpknews.com menegaskan bahwa laporan ini tidak disampaikan tanpa dasar. Pihaknya telah mengantongi bukti-bukti permulaan dan siap diserahkan kapan pun dibutuhkan oleh penyidik Unit Tipidkor Polres Lamongan.

“Kami tidak hanya melapor, tapi kami datang dengan membawa bukti permulaan. Seluruh rangkaian alat bukti telah kami kompilasi secara rapi. Jika penyidik memanggil, kami siap membuka semuanya. Tidak ada rekayasa, ini murni hasil investigasi di lapangan,” ujar perwakilan Tim Investigasi kepada awak media, Rabu siang.

Eskalasi gerakan ini turut dipicu oleh sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Bendahara Desa Dibee, Ibu Yuliatin, beserta jajaran perangkat desa lainnya.

Upaya konfirmasi resmi secara patut yang dilayangkan jurnalis melalui pesan singkat WhatsApp selama beberapa hari terakhir sama sekali tidak direspons, meskipun pesan digital tersebut terpantau masuk dan terkirim.

“Sikap abai Pemdes Dibee via WhatsApp mencerminkan adanya sumbatan informasi yang fatal. Karena itu, hari ini kami juga melayangkan surat sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur. Namun yang terpenting, berkas Dumas yang kami serahkan ke Unit Tipidkor Polres Lamongan sudah kami lengkapi dengan bukti-bukti permulaan bukan sekadar laporan tanpa bobot,” tegas perwakilan tim.

Koordinator LSM KPK-I menambahkan, akumulasi bukti permulaan yang telah dikantongi tim menjadi alasan yang cukup bagi Unit Tipidkor Polres Lamongan untuk segera melakukan pemanggilan intensif terhadap para pemangku kebijakan desa.

“Kami sudah punya peta persoalannya. Kini giliran penyidik yang bergerak. Kami siap menjadi saksi dan membawa seluruh bukti permulaan yang kami miliki ke meja hijau jika proses hukum berlanjut,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi suarakpknews.com tetap konsisten menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan membuka ruang hak jawab bagi Kepala Desa maupun Bendahara Desa Dibee guna meluruskan rentetan dugaan yang kini tengah bergulir ke meja penyidik kepolisian.

Polres Lamongan hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan yang telah diterima. Publik pun kini menanti langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan pengelolaan aset desa tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *