Infomojokerto.id, Lamongan – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak melakukan pemasangan plang penyitaan aset di wilayah Tumenggungbaru, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan, pada Rabu (26/8/2026) siang. Kurang lebih 12 personel tim antirasuah dikawal ketat oleh petugas khusus kepolisian bersenjata dalam menjalankan langkah hukum ini. Aset yang disita diduga kuat terkait dengan aliran dana kasus korupsi mega proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan senilai Rp151 miliar.
Berdasarkan pengamatan jurnalistik di lokasi, rombongan tim KPK tiba menggunakan sekitar 4 hingga 5 kendaraan SUV hitam dan langsung menyisir area pekarangan luas serta bangunan pergudangan komersial yang menjadi objek sitaan. Di lokasi tersebut, petugas memotret titik koordinat, melakukan verifikasi dokumen kepemilikan, dan memasang papan penanda sita resmi sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara atau asset recovery. Plang yang dipasang mencantumkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPRIN.SITA/106/DIK/01.05/01/09/2023 tanggal 6 September 2023, dengan peringatan tegas bahwa tanah SHM No. 1173/Tumenggungan telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Papan tersebut juga memuat larangan bagi siapa pun untuk memperlakukan, menduduki, menggunakan, atau mengalihkan objek sitaan tanpa izin tertulis dari KPK atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan tajam publik lantaran telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp35,7 miliar akibat praktik pemangkasan volume dan manipulasi kualitas bangunan dalam proyek pembangunan gedung pemerintah kabupaten tersebut. Sebelumnya, pada Juni 2026, KPK telah menetapkan empat orang tersangka utama dalam perkara ini. Mereka adalah Mokh Sukiman (MS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan di Dinas PRKPCK Lamongan; Ahmad Abdillah (AAB), Direktur PT Agung Pradana Putra; Herman Dwi Haryanto (HDH), Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015–2019; serta Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun 2017–2019 sekaligus Direktur CV Absolute. Tiga di antaranya telah menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
Penyitaan aset yang dilakukan secara bertahap ini merupakan bagian dari strategi KPK dalam mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Sebelumnya, pada awal Agustus 2026, KPK juga telah menyita empat bidang tanah di Desa Puter dan Bakalanpule dengan luas mencapai lebih dari 300 hektare yang juga diduga terkait dengan perkara yang sama. Hingga berita ini diturunkan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan penyitaan hari ini. Namun dalam perkembangan sebelumnya, ia menyatakan bahwa KPK terus mendalami aliran dana dan proses pengadaan proyek yang merugikan negara guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Mohammad Nalikan, sebelumnya menegaskan bahwa Pemkab Lamongan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti seluruh ketentuan hukum hingga adanya putusan inkracht dari pengadilan. Penyitaan yang dilakukan KPK hari ini menegaskan komitmen penegak hukum untuk memburu seluruh aset yang disembunyikan para tersangka. Masyarakat diimbau untuk menghormati plang sitaan yang telah dipasang dan tidak melakukan tindakan apa pun terhadap objek sitaan tanpa seizin KPK. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel demi mencegah kerugian yang ditanggung rakyat.









