Infomojokerto.id – PBNU melalui Lembaga Falakiyah dan jajaran Syuriyah meminta Kementerian Agama RI tidak bergeser dari kriteria MABIMS dalam sidang isbat 1 Syawal 1447 H. Pernyataan disampaikan di Jakarta, Senin (16/3/2026), dengan dasar data hisab LFNU posisi hilal pada Kamis (19/3/2026) belum memenuhi ambang imkanur rukyah meski telah di atas ufuk.
Kriteria yang dipegang adalah tinggi minimal 3° dan elongasi 6,4°. Hisab LFNU menunjukkan parameter itu belum tercapai, sehingga menggenapkan Ramadan jadi 30 hari dianggap langkah teraman demi kehati-hatian ibadah.
PBNU menyinggung adanya usaha mengubah tolok ukur elongasi menjadi 6,0° agar hasil di Aceh bisa dibaca “cukup syarat”, plus kekhawatiran laporan rukyat yang lemah validasi saintifik. Mereka menekankan MABIMS dan PMA Nomor 1 Tahun 2026 mesti tetap jadi landasan hukum.
“Kami sangat berharap kepada Kementerian Agama untuk transparan dan konsisten terhadap kesepakatan MABIMS dan PMA Nomor 1 Tahun 2026 menjadi dasar hukum,” ujar Katib Syuriyah PBNU Sarmidi Husna.
Rekomendasi NU menyiratkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Sikap ini sejalan dengan prinsip ihtiyat (hati-hati) yang kerap dipegang dalam fikih ibadah.
LFNU juga mengingatkan bahwa konsistensi kriteria bukan sekadar teknis hisab, melainkan menjaga legitimasi publik atas keputusan isbat yang diikuti ratusan juta Muslim.
Dalam konteks itu, PBNU mengajak Kemenag menolak jalan pintas mengganti standar di menit akhir demi keseragaman semu, bila data belum cukup, istikmal adalah solusi standar.
Pernyataan ini terbit di Radar Bali pada Senin (16/3/2026) pukul 09.59 WIB, dan mendapat perhatian warganet yang menantikan kepastian libur Lebaran.
Bagi sebagian keluarga, istikmal berarti perpanjangan planning mudik, namun kalangan santri dan ahli falak menilai jeda satu hari lebih ringan ketimbang mempertaruhkan sahnya awal Syawal.
PBNU menutup dengan catatan lugas transparansi dan ketaatan pada kesepakatan MABIMS menjadi benteng bersama agar perayaan Idul Fitri berlangsung serempak dan khusyuk.








