Infomojokerto.id – Isu dan fakta mengenai penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Fenomena ini mulai viral pada awal Februari 2026, setelah banyak warga mengeluhkan status kepesertaan mereka yang tiba-tiba tidak aktif saat hendak digunakan atau dicek secara mandiri.
Salah satu penerima manfaat asal Lamongan, Roni Wiyono, menceritakan bahwa kartu miliknya sebenarnya sudah tidak aktif jauh sebelum isu ini meledak, yakni sejak September 2025.
Penonaktifan tersebut bertepatan dengan adanya momentum pendataan ulang yang dilakukan oleh perangkat desa di kediamannya.
Roni mengaku sempat menyadari perubahan status tersebut saat melakukan pengecekan berkala melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan.
Namun, upaya Roni untuk mencari klarifikasi melalui kanal digital justru menemui jalan buntu.
“Waktu itu saya mencoba hubungi petugas atau layanan yang tersedia dalam aplikasi, tetapi selalu gagal dan tidak ada respon yang memuaskan,” ujar Roni saat memberikan keterangan.
Meski demikian, ia memilih untuk tidak memperpanjang masalah tersebut karena merasa secara ekonomi saat ini sudah tidak masuk dalam kategori yang berhak menerima bantuan pemerintah, sehingga ia mendiamkan status kartu tersebut hingga viral saat ini.
Menanggapi fenomena ini, tim Redaksi telah melakukan penelusuran mendalam guna mencari kepastian data.
Namun, hingga saat ini belum ditemukan rilis data resmi mengenai jumlah pasti peserta yang dinonaktifkan di wilayah Jawa Timur maupun nasional.
Kesulitan ini terjadi lantaran sumber pendanaan PBI JK berasal langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kewenangannya berada di tingkat pusat.
Ketidakjelasan informasi ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan gratis.
Tanpa adanya transparansi mengenai alasan spesifik penonaktifan apakah karena pemutakhiran data kemiskinan atau kendala administratif lainnya, masyarakat diimbau untuk tetap proaktif mengecek status kepesertaan mereka melalui aplikasi JKN agar tidak terhambat saat kondisi darurat medis terjadi.









