Infomojokerto.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan desa dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.061.553.600 pada tahun anggaran 2025. Dana tersebut ditujukan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 15.358 pekerja dalam ekosistem desa.
Anggaran ini digunakan untuk menanggung dua jenis jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Mereka yang menerima manfaat ini terdiri dari Ketua dan Wakil BPD, Ketua RT, RW, pengurus LPM, dan Karang Taruna di seluruh Kabupaten Mojokerto.
Kebijakan ini ditandai dengan digelarnya acara “Pemberian Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Pada Ekosistem Desa” di Pendopo Graha Majatama, Rabu (14/5).
Dalam kesempatan itu, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa, yang hadir bersama Wakil Bupati M. Rizal Octavian, menyebut bahwa langkah ini merupakan bagian dari program unggulan dalam 100 hari kerja mereka.
“Ini merupakan salah satu program dari 100 hari kerja kami. Harapannya, dengan adanya jaminan sosial ini, desa menjadi lebih tangguh dan sejahtera,” ujar Gus Bupati.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, mengapresiasi langkah Pemkab Mojokerto terkait pemberian jaminan sosial ini.
Menurutnya, Pemkab Mojokerto telah menjalankan salah satu Inpres (Instruksi Presiden) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Mojokerto, kepada Bapak Bupati Albarra dan Pak Wabup, Dalam program 100 hari kerja, langsung memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto artinya telah menjalankan salah satu Inpres nomor 2 tahun 2021 terkait Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutur Hadi Purnomo.









