Imbas Rencana Unjuk Rasa, Pemkab dan Pemkot Mojokerto Keluarkan Surat Edaran

Infomojokerto.id – Menanggapi perkembangan situasi keamanan yang kurang kondusif di wilayah Surabaya dan sekitarnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengeluarkan surat edaran yang mengimbau seluruh jajaran pegawai untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban kantor.

Surat tersebut diterbitkan pada 31 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. Surat edaran ini merupakan respons cepat Pemkab dan Pemkot untuk memastikan lingkungan kerja tetap aman dan kondusif bagi seluruh pegawai dan tamu yang datang.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Mojokerto memberikan beberapa instruksi penting kepada seluruh staf dan jajaran, termasuk Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, dan Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah.

Hal ini menunjukkan bahwa imbauan ini berlaku secara luas di seluruh lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto. Imbauan ini diharapkan dapat dipatuhi demi menjaga kelancaran tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Poin pertama dalam surat edaran ini adalah larangan bagi seluruh pegawai untuk tidak memakai pakaian dinas sebagaimana mestinya mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025. Sebagai gantinya, pegawai diwajibkan mengenakan pakaian yang seragam sesuai ketentuan, namun tetap dengan penampilan yang rapi. Kebijakan ini diambil untuk alasan keamanan dan kewaspadaan, sekaligus menyesuaikan dengan situasi yang sedang berkembang di daerah tersebut.

Selain larangan mengenai pakaian dinas, Pemkab juga mengimbau agar seluruh pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas selama periode tersebut. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 sampai 4 September 2025.

Lebih lanjut, surat edaran ini juga memuat larangan tegas terkait penggunaan media sosial. Seluruh pegawai dilarang untuk mengunggah konten yang bersifat provokatif atau “flexing”. Hal ini penting untuk menjaga ketenangan masyarakat dan menghindari kesalahpahaman yang dapat memperburuk situasi.

Untuk memperkuat keamanan, Pemkab Mojokerto meminta seluruh pegawai untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan kantor selama 24 jam. Selain itu, mereka juga diimbau untuk mengamankan dokumen-dokumen penting dan aset-aset negara lainya. Imbauan ini menekankan tanggung jawab kolektif setiap pegawai untuk melindungi aset dan informasi pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *