KH Muhibbul Aman Aly Pasuruan Tegaskan Penggunaan Sound Horeg Haram Bukan Sekadar Soal Kebisingan

Infomojokerto.id – Keputusan Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, yang menyatakan bahwa penggunaan Sound Horeg adalah haram, mendapat penegasan langsung dari Pengasuh pondok pesantren tersebut, KH Muhibbul Aman Aly.

Dalam pernyataannya yang dikutip dari akun Instagram @santri.nderekyai pada Selasa (1/7/2025), KH Muhib menjelaskan bahwa keputusan haram tersebut bukan semata-mata didasarkan pada aspek kebisingan yang ditimbulkan oleh suara keras dari perangkat Sound Horeg.

Ia menekankan bahwa konteks sosial dan dampak negatif yang melekat pada praktik penggunaan Sound Horeg justru menjadi pertimbangan utama.

“Kita putuskan perumusan dengan, tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg, bukan sound system,” ujar KH Muhib.

Beliau menegaskan bahwa istilah “Sound Horeg” tidak hanya merujuk pada alat pengeras suara, melainkan telah menjadi simbol dari sebuah fenomena sosial yang sarat dengan unsur kemaksiatan, kesombongan, dan pelanggaran nilai-nilai syar’i.

Oleh sebab itu, menurutnya, keharaman penggunaan Sound Horeg berlaku secara mutlak, tanpa tergantung pada tempat atau apakah ada gangguan yang ditimbulkan.

“Kalau begitu maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” tambahnya.

Pernyataan ini memperkuat hasil kajian yang dilakukan dalam Bahtsul Masail FSM sebelumnya, yang menyatakan bahwa Sound Horeg tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam karena berpotensi menimbulkan kerusakan moral, gangguan sosial, dan merusak ketertiban umum.

KH Muhib juga mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, untuk lebih bijak dalam mengekspresikan budaya dan hiburan agar tidak bertentangan dengan prinsip syariat dan tidak menimbulkan madharat bagi lingkungan sekitar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *