Infomojokerto.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Republik Indonesia untuk mencari titik temu dan kepastian hukum terkait kebijakan alih fungsi lahan sawah. Diskusi ini berfokus pada sinkronisasi penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) antara data kabupaten dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pertemuan yang dihadiri Bupati Muhammad Albarraa dan Sekdakab Teguh Gunarko di Ruang Satya Bina Karya (SBK), Kamis (6/11) pagi, merupakan bagian dari upaya penyempurnaan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto.
Bupati Albarraa menjelaskan bahwa isu utama yang menjadi hambatan dalam evaluasi gubernur adalah perbedaan sebaran KP2B, meskipun luas total yang ditetapkan Pemkab sama dengan Provinsi, yakni 26.596 hektare.
“Kami tidak sedang meminta pengurangan luas KP2B. Justru kami mencadangkan lahan pengganti yang lebih produktif dan sesuai kondisi faktual di lapangan. Harapannya, peta KP2B kami bisa diakomodasi agar tidak menimbulkan potensi masalah hukum ke depan,” jelas Bupati Albarraa.
Bupati mendesak agar lahan pertanian yang masuk dalam Lahan Baku Sawah (LBS) tetapi berada di daerah irigasi non-teknis, khususnya di Kecamatan Jetis dan Dawarblandong, tidak ditetapkan sebagai KP2B.
Penghapusan lahan non-teknis dari KP2B ini bertujuan memberi ruang bagi Pemkab Mojokerto untuk mengembangkan kawasan permukiman dan industri. “Kita ingin pembangunan tetap berjalan, tapi sawah produktif juga terlindungi. Prinsipnya harus seimbang,” tegasnya.
Sementara itu, Didik Mulyanto dari tim Stranas PK menyoroti bahwa isu alih fungsi lahan tidak cukup diselesaikan hanya dengan pembatasan ruang. Pemerintah juga perlu memikirkan skema insentif bagi daerah dan petani agar ketahanan pangan tetap terjaga.
“Presiden sudah menegaskan bahwa kedaulatan pangan menjadi bagian dari Asta Cita,” ujar Didik.
Diskusi lanjutan akan digelar pekan depan dengan harapan menghasilkan kesepakatan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.









