17 dari 8 Tuntutan Rakyat serta warna Brave Pink dan Hero Green adalah bentuk ekspresi kreatif masyarakat

Infomojokerto.id – Dalam beberapa pekan terakhir, kita sama-sama menyaksikan bagaimana demonstrasi besar-besaran terjadi di Indonesia, demonstrasi ini merupakan ekspresi kekecewaan masyarakat dari berbagai organisasi, buruh, akademisi dan masyarakat sipil yang memberikan tuntutan terhadap pemerintah. Publik Figur seperti Salsa Erwina Hutagalung, Fathia Izzati, Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Andhyta Firselly Utami, dan Jerome Polin merangkum 211 tuntutan dari lapisan masyarakat yang berbeda dengan menggaungkan gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat di sosial media. Percakapan tentang situasi Indonesia pun menyeruak. Ada yang menarik dari aksi kali ini yaitu kehadiran simbol warna Brave Pink dan Hero Green.

Latar Belakang Gerakan 17+8 Tuntutan Masyarakat

Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat belakangan ini jadi sorotan publik. Bukan tanpa alasan ia lahir dari keresahan panjang masyarakat, Angka 17 merujuk pada tuntutan jangka pendek yang dikejar hingga 5 September 2025, sementara 8 adalah target jangka panjang dengan tenggat 17 Agustus 2026.

Pemicunya tragis. Bentrokan antara aparat dan massa menelan korban jiwa. Salah satunya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang bahkan bukan peserta aksi. Kepergian Affan justru memantik solidaritas yang lebih luas. Rakyat merasa sudah cukup.

Namun, yang menarik, gelombang protes kali ini berbeda dari sebelumnya, ada medium baru yang lahir dari kreativitas warga yaitu warna, Brave Pink, Hero Green.

Warna Brave Pink Dnn Hero Green Bentuk Eskpresi Masyarakat

Simbol pertama lahir dari sebuah foto yang viral seorang ibu berjilbab pink berdiri depan barisan aparat. Dari situlah muncul istilah “Brave Pink.” Warna pink, yang biasanya diasosiasikan dengan kelembutan atau feminitas, tiba-tiba berubah makna. Di tangan rakyat, ia menjelma simbol keberanian sipil. Di media sosial, Brave Pink meledak. Warganet mengganti foto profil, menyebarkan poster digital, hingga membuat ilustrasi seni dengan nuansa pink. Brave Pink akhirnya menjadi lebih dari sekadar warna. Ia menjadi wajah baru perlawanan rakyat kecil terutama perempuan yang sering dipinggirkan dalam arena politik.

Simbol kedua lahir dari tragedi. Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, tumbang terlindas mobil barracuda Brimob saat aparat melakukan sweeping padahal ia bukan bagian dari aksi. Dari situ, lahirlah istilah Hero Green. Hijau kali ini bukan sekadar warna seragam ojek online. Ia menjelma menjadi simbol harapan, solidaritas, dan semangat perlawanan. Masyarakat melihat Hero Green sebagai wajah rakyat biasa orang yang mestinya dilindungi negara, tapi justru menjadi korban kekerasan aparat. Dari duka personal, tercipta makna kolektif. Hero Green viral di media sosial, muncul di mural jalanan, dicetak di kaos, dan diangkat dalam poster aksi.

Fenomena Brave Pink dan Hero Green membuktikan satu hal di politik modern, komunikasi visual bisa jauh lebih kuat daripada seribu kata. Warna adalah bahasa universal mudah dipahami siapa saja, tanpa peduli usia, kelas sosial, atau tingkat pendidikan. Apalagi di era digital, warna bisa viral dalam hitungan jam. Jauh lebih cepat dibanding dokumen setebal ratusan halaman atau yang sulit dicerna. Inilah yang membuat warna begitu ampuh sebagai simbol. Kita sebenarnya tidak asing dengan praktik ini. Dunia sudah lebih dulu mengenalnya lewat meme politics. Ingat topeng Guy Fawkes dari film V for Vendetta yang kemudian jadi ikon perlawanan global? Atau pita kuning di Hong Kong yang melambangkan gerakan demokrasi? Semua itu menunjukkan satu pola simbol sederhana bisa menyatukan massa. Warna bekerja dengan cara serupa. Ia menciptakan visual solidarity, solidaritas yang terbangun hanya dengan mengganti foto profil, memakai pakaian dengan warna tertentu, atau menempelkan stiker di kendaraan. Sekilas sepele, tapi justru di situlah kekuatannya, mudah dan merangkul banyak orang sekaligus. Pada titik ini, warna tidak lagi sekadar soal estetika. Ia menjelma media komunikasi politik yang efektif, emosional, dan sarat makna.

Bagaimana Undang-Undang Kita Memandang Hal Ini?

Dalam kerangka hukum Indonesia, ekspresi simbolik lewat warna sebenarnya punya dasar yang jelas. UUD 1945 Pasal 28E dan 28F menjamin kebebasan berekspresi serta hak untuk menyampaikan pendapat. Ditambah lagi, UU No. 9 Tahun 1998 secara tegas menyebut bahwa setiap warga negara berhak bersuara di muka umum.

Dengan kata lain, penggunaan warna-warna seperti Brave Pink, dan Hero Green, sah-sah saja. Ia tidak bisa disamakan dengan penghinaan terhadap simbol negara atau pelanggaran hukum lainnya. Justru warna ini hadir sebagai bentuk ekspresi damai, bagian dari hak konstitusional warga.

Masalahnya, kita tahu praktik di lapangan sering tak semulus di atas kertas. Pasal-pasal karet dalam UU ITE atau aturan ketertiban umum kerap dijadikan alasan untuk menekan ekspresi publik. Maka di sinilah tantangannya, bagaimana hukum ditafsirkan. Negara seharusnya melindungi ekspresi simbolik rakyat, bukan malah mencari-cari celah untuk membatasinya.

Pemerintah seharusnya tidak perlu alergi pada simbol-simbol ini. Justru sebaliknya, Brave Pink dan Hero Green layak dibaca sebagai alarm demokrasi. Represi terhadap simbol hanyalah strategi buntung menutup ruang ekspresi hanya akan menyulut kemarahan yang lebih besar.

Warna-warna ini bukan tren sesaat yang akan hilang begitu saja. Ia adalah cermin keresahan rakyat, refleksi dari suara yang mungkin tidak lagi menemukan ruang di kanal-kanal formal. Maka pilihan ada di tangan negara mau melihatnya sebagai ancaman, atau sebagai peringatan yang patut didengar sebelum gelombang ketidakpuasan makin membesar.

Delapan dekade setelah merdeka, rakyat Indonesia masih terus mencari cara untuk bersuara. Kini, mereka menemukannya dalam bahasa yang sederhana tapi dahsyat yaitu warna. Semuanya tampak sederhana. Tapi justru karena kesederhanaannya, simbol-simbol ini mudah diterima, mudah disebarkan, dan mudah diperjuangkan. Gerakan warna menjadi bentuk ekspresi politik yang kreatif, damai, sekaligus inklusif mengajak siapa saja untuk ikut serta tanpa harus turun ke jalan. Pertanyaan kuncinya, apakah pemerintah mau mendengar bahasa rakyat ini, atau memilih menutup mata? Karena pada akhirnya, warna bukan sekadar estetika. Ia adalah bahasa demokrasi jernih, tegas, dan tak bisa diabaikan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *