Infomojokerto.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan pada Perangkat Daerah.
Acara yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel ini berlangsung di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center, pada Rabu (26/11) pagi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra, bersama pejabat pengelola kegiatan, narasumber dari Inspektorat dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), serta Kepala Bagian Administrasi Pembangunan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Nuryadi, dalam laporannya, menegaskan bahwa Juknis tersebut merupakan pedoman utama yang akan memperkuat tertib administrasi, akuntabilitas, serta mendorong perangkat daerah untuk lebih selektif dan efisien dalam penggunaan anggaran.
Bupati Muhammad Albarra menekankan bahwa penerbitan Perbup 31/2025 adalah instrumen kebijakan strategis yang memberikan pengaturan yang lebih jelas, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan tata kelola pemerintahan.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pedoman bagi satuan kerja perangkat daerah agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan,” tegas Bupati.
Beliau juga menekankan pentingnya pemahaman yang sama terhadap substansi Perbup agar implementasinya berjalan efektif, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan meminimalkan potensi kesalahan.
Bupati Albarra secara khusus meminta perangkat daerah untuk segera menyesuaikan Standard Operating Procedure (SOP) dan pedoman kerja dengan ketentuan terbaru, memperkuat koordinasi dan monitoring, serta selalu menjaga tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi.
Ia menegaskan bahwa implementasi yang tepat dari Perbup ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pencapaian target pembangunan daerah, dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Menutup sambutannya, Bupati berharap forum sosialisasi ini dimanfaatkan sebagai ruang diskusi konstruktif.
“tidak ada lagi kekeliruan administratif yang berpotensi menimbulkan kendala maupun merugikan berbagai pihak,” pungkasnya.









