Infomojokerto.id – Di balik gang sempit di Jalan Bagusan RT05/RW04, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, kepulan asap tipis dari dapur tradisional selalu menjadi penanda dimulainya geliat ekonomi mikro. Warung Nasi Bu Lina, sebuah usaha kuliner sederhana yang berdiri sejak tahun 2016, konsisten bertahan menjaga eksistensinya.
Meskipun lokasinya tersembunyi jauh dari riuh jalan utama, tempat ini tidak pernah kehilangan magnetnya bagi para pekerja pabrik dan pelajar yang mencari kehangatan sarapan sebelum beraktivitas.
Keunikan cara berdagang di warung ini menarik perhatian Rendy Hadi Syahputra (2026), seorang mahasiswa Program Studi Akuntansi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Al-Anwar Mojokerto.
Melalui sebuah pengamatan mendalam, Rendy menemukan bahwa warung kelontong makanan ini bukan sekadar tempat mengganjal perut, melainkan sebuah laboratorium hidup. Geliat bisnis Bu Lina menyajikan potret menarik tentang bagaimana nilai-nilai luhur ekonomi Islam dipraktikkan secara alami di tingkat tapak.
Setiap harinya, Bu Lina memulai rutinitasnya sejak pukul 05.30 pagi, menyediakan menu sarapan yang bervariasi mulai dari nasi pecel yang segar, nasi jagung gurih, sayur lodeh yang hangat, hingga rawon yang kaya rempah.
Responsivitas Bu Lina dalam melayani pesanan khusus seperti nasi kotak dan tumpeng untuk berbagai acara warga juga menjadi bukti kejelian membaca peluang. Diversifikasi layanan ini tidak hanya mempererat hubungan sosial dengan warga, tetapi juga menjadi instrumen efektif dalam mendongkrak omzet harian.
Siasat bisnis yang ramah di kantong tercermin dari penetapan harga makanan yang berkisar antara Rp7.000 hingga Rp10.000 per porsi. Dengan harga tersebut, Bu Lina berhasil menyeimbangkan antara daya beli masyarakat desa yang terbatas dengan perolehan keuntungan yang layak.
Penentuan margin keuntungan yang wajar ini, menurut analisis Rendy (2026), secara tidak sadar telah merefleksikan salah satu konsep paling fundamental dalam perdagangan Islam, yaitu prinsip keterbukaan harga jual.
Secara teoretis, konsep penentuan harga yang diterapkan oleh Bu Lina sangat erat kaitannya dengan akad murabahah dalam perbankan dan keuangan Islam. Merujuk pada pandangan Muhammad (2005) dalam buku Manajemen Bank Syariah, akad murabahah didefinisikan sebagai perjanjian jual beli di mana penjual secara jujur menyebutkan harga pokok barang kepada pembeli dan menambahkan margin keuntungan yang disepakati bersama.
Di warung ini, kesepakatan tersebut terjadi secara implisit melalui kepuasan pelanggan atas harga yang transparan.
Kepatuhan terhadap nilai-nilai transparansi ini juga selaras dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Dalam PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (2017), ditegaskan bahwa transaksi murabahah harus didasari atas kejujuran, keterbukaan, serta bebas dari unsur penipuan.
Bu Lina memenuhi standar etis ini dengan menyajikan makanan berkualitas sesuai dengan harga yang ia tawarkan, tanpa ada biaya tersembunyi yang merugikan konsumennya.
Tidak hanya soal harga, ketegasan Bu Lina dalam bertransaksi juga menjadi poin penting yang diamati oleh Rendy. Warung ini menerapkan prinsip mutlak yang melarang pembelian secara utang, di mana seluruh transaksi wajib diselesaikan secara tunai seketika.
Kebijakan ini merupakan langkah praktis untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian) dalam arus kas usaha, karena dalam ekonomi syariah, ketidakjelasan waktu pelunasan utang dapat memicu perselisihan di kemudian hari.
Sisi kesucian permodalan juga menjadi mahkota bagi ketahanan bisnis Warung Nasi Bu Lina yang bebas dari jeratan bunga. Sejak pertama kali berdiri sepuluh tahun silam, seluruh modal kerja yang digunakan murni berasal dari tabungan pribadi pemilik tanpa melibatkan pinjaman eksternal.
Keputusan ini secara otomatis menjauhkan warung kecil di Gedeg ini dari praktik keuangan non-halal yang sangat dihindari dalam sistem perekonomian Islam.
Hal ini sangat sejalan dengan penegasan dari pakar keuangan syariah, Muhammad Syafi’i Antonio (2001) dalam bukunya Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Antonio menekankan bahwa menghindari riba dalam segala bentuk transaksi keuangan adalah pilar utama untuk menjaga keberkahan dan kebersihan harta dalam berusaha.
Dengan modal yang bersih dari bunga, Bu Lina dapat menjalankan usahanya dengan tenang tanpa bayang-bayang kejaran tagihan yang mencekik.
Namun, di balik keindahan praktik syariahnya, Rendy (2026) mencatat adanya keterbatasan administratif yang masih dialami oleh Bu Lina. Sistem pencatatan keuangan yang berjalan saat ini masih sangat tradisional, di mana pemilik hanya menuliskan pengeluaran harian untuk pembelian bahan baku seperti beras dan sayur di buku saku.
Ketiadaan catatan pendapatan harian dan laporan laba rugi yang sistematis membuat evaluasi kesehatan bisnis jangka panjang menjadi sulit terukur secara presisi.
Menanggapi keterbatasan tersebut, konsep akuntansi syariah sebenarnya memandang pencatatan sebagai bagian dari amanah kepemimpinan. Tokoh akuntansi Islam, Iwan Triyuwono (2012) dalam buku Akuntansi Syariah: Perspektif, Metodologi, dan Teori, menjelaskan bahwa akuntansi tidak boleh hanya dilihat sebagai alat pencari keuntungan materiil.
Akuntansi syariah adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan spiritual kepada Allah SWT atas pengelolaan sumber daya yang diamanahkan-Nya.
Sebagai langkah perbaikan, Rendy memberikan rekomendasi praktis bagi Bu Lina untuk mulai menerapkan pencatatan kas masuk dan kas keluar sederhana secara konsisten. Pemisahan antara dompet belanja rumah tangga dan laci kas warung adalah langkah awal yang krusial untuk menjaga integritas modal usaha.
Dengan pencatatan yang tertata, Bu Lina tidak hanya dapat memantau keuntungan riil dari rawon atau pecelnya, tetapi juga memiliki data yang valid saat ingin mengembangkan skala usahanya.
Kisah dari gang kecil di Jalan Bagusan ini memberikan pelajaran berharga bahwa syariah bukan sekadar teori di ruang kuliah STIE Al-Anwar. Melalui keuletan Bu Lina, kita melihat bahwa kejujuran, penghindaran riba, dan kejelasan akad adalah resep nyata yang menjaga warung tradisional tetap kokoh melintasi zaman.
Dengan sedikit sentuhan kerapian administratif, bisnis kuliner lokal ini akan tumbuh menjadi entitas ekonomi yang tidak hanya mendatangkan profit, tetapi juga menebar keberkahan bagi semesta sekitar.









