Infomojokerto.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax sebagai langkah awal untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025. Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJP, (tautan tidak tersedia)
Untuk melakukan aktivasi, Wajib Pajak harus memiliki NPWP atau NIK yang sudah terdaftar di sistem DJP. Kemudian, Wajib Pajak dapat mengikuti langkah-langkah aktivasi yang telah disediakan oleh DJP, yaitu dengan mengisi data pribadi, melakukan verifikasi identitas, dan membuat kata sandi baru.
Aktivasi akun Coretax sangat penting karena akan menjadi platform utama untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan. Wajib Pajak yang tidak melakukan aktivasi akun Coretax tidak akan dapat mengakses layanan perpajakan online.
DJP telah menyediakan panduan aktivasi akun Coretax yang dapat diakses melalui situs resmi DJP. Panduan tersebut menjelaskan langkah-langkah aktivasi akun Coretax secara detail dan mudah diikuti.
Wajib Pajak yang telah memiliki akun DJP Online dapat melakukan aktivasi akun Coretax dengan menggunakan NPWP atau NIK yang sudah terdaftar. Sedangkan Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan registrasi akun Coretax terlebih dahulu.
Aktivasi akun Coretax juga dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Wajib Pajak dapat membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan NPWP.
Dengan melakukan aktivasi akun Coretax, Wajib Pajak dapat menikmati kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan. DJP juga menyediakan layanan bantuan aktivasi akun Coretax bagi Wajib Pajak yang memerlukan.
Jadi, jangan tunggu lagi! Lakukan aktivasi akun Coretax sekarang dan nikmati kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.









