Aktivasi Coretax Ternyata Tidak 31 Desember 2025 Kemarin?

Infomojokerto.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklarifikasi kekhawatiran masyarakat mengenai batas waktu aktivasi akun Coretax DJP. Melalui Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-54/PJ.09/2025, ditegaskan bahwa batas akhir aktivasi akun tersebut bukanlah tanggal 31 Desember 2025.

Pernyataan ini dikeluarkan menyusul terjadinya lonjakan antrean wajib pajak di berbagai kantor pelayanan pajak (KPP) pada akhir tahun.

Banyak warga mengantre sejak pagi hari karena adanya pemahaman yang keliru bahwa kegagalan aktivasi sebelum pergantian tahun akan memicu sanksi administratif.

DJP menjelaskan bahwa akun Coretax merupakan sistem baru pengganti DJP Online yang diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2024.

Meskipun mulai digunakan secara resmi per 1 Januari 2025, DJP memberikan ruang adaptasi bagi wajib pajak untuk melakukan migrasi akun secara bertahap tanpa perlu merasa panik.

Wajib pajak tetap diperbolehkan melakukan aktivasi akun Coretax dan permintaan kode otorisasi pada tahun 2026. Syarat utamanya adalah aktivasi tersebut dilakukan sebelum wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025.

Selama kewajiban pelaporan SPT dipenuhi tepat waktu, tidak ada sanksi yang dikenakan hanya karena keterlambatan aktivasi akun di tahun 2025.

Selain aktivasi, DJP mengimbau wajib pajak untuk memastikan kepemilikan dua dokumen penting, yakni Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak dan Surat Penerbitan Kode Otorisasi.

Kedua dokumen tersebut kini dapat diunduh secara mandiri melalui menu “Portal Saya” pada laman Coretax menggunakan NIK dan kata sandi masing-masing, sehingga warga tidak perlu mengantre di kantor pajak hanya untuk mencetak dokumen.

Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kanal informasi resmi dan melakukan aktivasi secara mandiri melalui sistem borderless yang disediakan. Coretax DJP dirancang sebagai one-stop application untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dari hulu ke hilir tanpa menambah beban bagi wajib pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *