Hasil Penindakan di Tiga Daerah, 11,1 Juta Batang Rokok Polos Dibakar di Incinerator Suhu Tinggi

Infomojokerto.id – Upaya bersama dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Jawa Timur terus digalakkan. Sebanyak 11,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di tiga wilayah utama, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Mojokerto Raya (Kota dan Kabupaten), resmi dimusnahkan.

Langkah tegas ini diambil untuk menekan kebocoran penerimaan negara sekaligus melindungi iklim usaha di daerah-daerah tersebut.

Barang bukti yang dibakar merupakan hasil kerja keras pengawasan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo selama periode Desember 2025 hingga Januari 2026.

Sinergi yang kuat antar-pemerintah daerah di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto menjadi kunci penting dalam keberhasilan mengamankan jutaan produk tembakau tanpa pita cukai tersebut.

Secara akumulatif, nilai dari keseluruhan barang yang dimusnahkan ini ditaksir mencapai Rp16,6 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran gelap di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto ini menyentuh angka yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp10,8 miliar.

Proses pemusnahan dilakukan secara bertahap selama dua hari, yang dimulai sejak Rabu kemarin hingga Kamis (21/5) siang. Pada hari pertama, sebanyak 5 juta batang rokok ilegal telah dihancurkan, sementara sisa sekitar 6 juta batang lainnya dituntaskan pada hari kedua. Pemusnahan skala besar ini memanfaatkan fasilitas mesin incinerator bersuhu ekstrem di atas 1.000 derajat Celcius milik PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA) Mojokerto untuk memastikan seluruh barang lumat dan kehilangan nilai ekonomisnya.

Selain pemusnahan massal di pabrik pengolahan limbah, sebuah seremonial pembakaran simbolis juga digelar di halaman Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto. Kegiatan yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 ini juga dimanfaatkan sebagai sarana transparansi dan edukasi hukum secara luas kepada perwakilan masyarakat dari wilayah-wilayah terdampak.

Berdasarkan data penindakan, sebagian besar komoditas ilegal yang disita didominasi oleh rokok polos tanpa pita cukai. Guna mengelabui petugas di wilayah Surabaya, Sidoarjo, maupun Mojokerto, para pelaku mengedarkannya lewat berbagai modus operandi yang dinamis, mulai dari menyusupkannya ke jasa ekspedisi kilat, menggunakan kendaraan boks logistik, mobil pribadi, hingga mendistribusikannya secara sembunyi-sembunyi ke pedagang eceran.

Atas peran aktif dalam mendukung pemanfaatan DBHCHT serta komitmennya memberantas rokok ilegal di daerah, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menerima penghargaan khusus. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, di sela-sela acara pemusnahan simbolis tersebut.

Dalam kesempatan itu, Bupati Albarra yang akrab disapa Gus Barra menegaskan, momentum ini menjadi pengingat penting bahwa kesejahteraan masyarakat di daerah, baik di Mojokerto, Sidoarjo, maupun Surabaya, sangat bergantung pada ketertiban hukum. Sektor cukai merupakan salah satu penopang pendapatan negara yang nantinya dikembalikan lagi ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil untuk membiayai pembangunan merata.

“Peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai, menimbulkan dampak serius, mulai dari kerugian pendapatan negara dan daerah, terganggunya iklim usaha yang sehat, hingga potensi risiko terhadap kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan standar yang berlaku,” tambah Gus Barra.

Pemusnahan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi para pelaku industri rokok ilegal bahwa aparat penegak hukum bersama jajaran pemerintah daerah di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto tidak akan memberi ruang bagi tindakan yang merugikan negara. Sinergitas kolaboratif antara Bea Cukai, TNI, Polri, dan Satpol PP dipastikan akan terus diperketat di masa mendatang demi menciptakan kawasan Jawa Timur yang tertib dan kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *