Bupati Mojokerto Tekankan Akuntabilitas Total, BK Desa 2025 Wajib Bebas Korupsi

Infomojokerto.id – Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh penggunaan Bantuan Keuangan (BK) Bersifat Khusus kepada desa pada Tahun Anggaran 2025 berjalan profesional, transparan, dan bebas dari penyimpangan hukum.

Penegasan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi BK Desa untuk Infrastruktur P-APBD Tahun Anggaran 2025 di GOR Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto pada Kamis (16/10).

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, serta perwakilan lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri, dan Polres Mojokerto. Kehadiran perwakilan KPK dan institusi penegak hukum lainnya menjadi penekanan serius atas aspek integritas dan pencegahan korupsi.

Bupati Albarraa, yang akrab disapa Gus Barra, menyatakan bahwa BK Desa adalah instrumen fiskal daerah untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan pelayanan dasar. Ia menekankan bahwa pelaksanaan BK Desa harus dijalankan secara profesional, proporsional, adil, transparan, dan akuntabel.

“Tidak boleh ada penyimpangan dalam bentuk apa pun, baik administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan korupsi,” tegas Gus Barra di hadapan para camat dan kepala desa penerima BK Desa.

Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengalokasikan total Rp113,587 miliar untuk pembangunan infrastruktur desa. Rincian alokasi tersebut adalah:

  1. P-APBD 2025: Senilai Rp83,010 miliar untuk 192 desa (228 kegiatan).
  2. APBD Induk 2025: Senilai Rp30,577 miliar untuk 67 desa (98 kegiatan).

Bupati menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan diukur tidak hanya dari serapan anggaran, tetapi juga dari integritas pelaksanaan dan tata kelola yang bersih.

Untuk menjamin kepatuhan, Pemkab Mojokerto akan melakukan pengawasan dan pembinaan intensif melalui Inspektorat, Bagian Administrasi Pembangunan, DPMD, dan perangkat daerah teknis.

“Tujuannya adalah memastikan tidak ada kegiatan yang mangkrak, tidak ada anggaran tersisa tanpa realisasi, dan tidak ada pelaksanaan yang menimbulkan persoalan hukum,” jelasnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Nuryadi, melaporkan bahwa Tim Monev dan Tim Fasilitasi BK Desa tidak pernah memerintahkan desa untuk memberikan gratifikasi atau pungutan dalam bentuk apa pun.

Acara sosialisasi ini ditutup dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh kepala desa penerima BK Desa. Hal ini dilakukan sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan pembekalan hukum yang telah disampaikan langsung oleh narasumber dari KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *