Pemkab Mojokerto Angkat 2.975 Tenaga Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Infomojokerto.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto secara resmi mengangkat 2.975 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Mojokerto dilakukan pada Senin (8/12), menandai penyelesaian fase krusial dalam penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo, melaporkan bahwa pengangkatan ini didasari oleh Undang-Undang ASN 2023 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Proses ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum status kepegawaian dan menjadi dasar dimulainya perjanjian kerja.

Dari total 2.975 PPPK Paruh Waktu yang diangkat, komposisi formasi didominasi oleh tenaga teknis, diikuti oleh sektor pendidikan dan kesehatan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Tenaga Teknis: 1.892 orang

  • Tenaga Pendidikan (Guru): 598 orang

  • Tenaga Kesehatan: 485 orang

  • Total Final: 2.975 orang

Amat menjelaskan, seluruh dokumen kepegawaian, termasuk perjanjian kerja dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), telah ditandatangani secara elektronik, sejalan dengan program digitalisasi manajemen ASN. Dokumen tersebut dapat diunduh oleh para pegawai melalui aplikasi internal Segaran.

Bupati Mojokerto menyatakan bahwa pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini adalah langkah strategis untuk menyelesaikan tantangan penataan pegawai non-ASN yang tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap I maupun Tahap II.

“Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi solusi untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi pengadaan PPPK sebelumnya,” tegas Bupati Mojokerto.

Dari total usulan 2.982 formasi awal, terdapat tujuh peserta yang gugur karena mengundurkan diri atau meninggal dunia. Sebanyak 2.975 berkas yang diproses final telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanpa kendala.

Bupati menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu, sebagai bagian dari ASN, wajib menjunjung tinggi nilai dasar BerAKHLAK dan etos kinerja.

“Era sekarang adalah era kinerja. Siapa pun yang tidak disiplin, tidak menunjukkan etos kerja yang baik, atau tidak memberikan pelayanan maksimal, tentu akan menjadi catatan,” ujar Bupati, mengingatkan bahwa kinerja maksimal akan menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan kepegawaian daerah ke depan.

Para PPPK Paruh Waktu ini dijadwalkan mulai bertugas penuh pada awal tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat layanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi teknis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *