Penipuan Berkedok Jual Beli Uang Kuno di TikTok Makin Marak, Warga Diimbau Waspada

InfoMojokerto.id – Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan fenomena jual beli uang kuno di media sosial, khususnya TikTok. Belakangan ini marak beredar video yang menampilkan uang logam jadul—seperti koin Rp1.000 bergambar kelapa sawit dan Rp500 bergambar bunga melati—dijual dengan harga yang sangat tidak masuk akal, mencapai Rp100 juta hingga Rp500 juta per keping.

Fenomena ini tampak seperti peluang menguntungkan, namun di balik itu banyak jebakan yang dirancang oleh pelaku penipuan digital. Video-video yang disebarkan menampilkan narasi bombastis dan testimoni palsu seolah-olah uang tersebut sangat diburu kolektor, padahal nilai pasar uang jadul seperti itu umumnya hanya berkisar puluhan ribu rupiah tergantung kondisi dan kelangkaannya.

Modus penipuan biasanya dimulai ketika korban menghubungi akun yang memposting iklan. Pelaku kemudian menawarkan untuk membeli uang tersebut dengan harga tinggi, namun dengan syarat tertentu. Syarat itu bisa berupa pengiriman foto KTP, swafoto sambil memegang KTP, hingga transfer sejumlah uang untuk “biaya administrasi” atau “pendaftaran ke marketplace kolektor”.

Setelah korban menyerahkan data pribadi dan mentransfer sejumlah uang, pelaku menghilang. Akun TikTok dihapus, nomor tidak bisa dihubungi, dan uang yang sudah dikirim lenyap tanpa jejak. Lebih mengkhawatirkan, data pribadi korban dapat disalahgunakan untuk aktivitas kriminal seperti peminjaman online ilegal atau pendaftaran akun palsu.

“Sudah banyak laporan dari masyarakat yang menjadi korban modus ini. Pelaku memanfaatkan ketidaktahuan publik tentang nilai uang kuno, serta keinginan banyak orang untuk mendapat uang besar secara cepat,” ujar seorang perwakilan dari Komunitas Kolektor Uang Indonesia.

Pakar keamanan digital juga menyatakan bahwa penipuan seperti ini adalah bagian dari kejahatan siber yang terus berkembang seiring tren media sosial. TikTok, dengan penggunanya yang masif dan konten yang mudah viral, menjadi ladang subur bagi pelaku kejahatan digital untuk menjaring korban.

“Jika ada yang menawarkan pembelian uang receh jadul dengan harga ratusan juta, itu sudah tanda bahaya. Tidak ada pasar resmi yang menghargai uang logam biasa hingga setinggi itu, kecuali memang langka secara numismatik,” tegasnya.

Pihak berwenang pun telah menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak memberikan data pribadi kepada pihak tidak dikenal dan tidak melakukan transfer uang hanya berdasarkan komunikasi di media sosial. Pelaporan terhadap akun-akun mencurigakan juga diminta dilakukan agar platform bisa menindak.

Masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban disarankan segera melapor ke kantor polisi terdekat, serta melaporkan akun penipu ke help center TikTok dan situs aduankonten.id milik Kominfo. Selain itu, langkah pemblokiran akun bank penipu dapat dilakukan melalui call center bank terkait.

Kesimpulan:

Di era digital saat ini, kewaspadaan adalah kunci utama dalam bertransaksi secara online. Penipuan dengan modus jual beli uang jadul adalah contoh nyata bahwa tidak semua yang terlihat menarik di media sosial benar adanya. Jangan korbankan data pribadi dan uang Anda hanya karena janji manis yang belum tentu terbukti. Bijaklah dalam menyikapi setiap informasi, dan jangan ragu untuk mengedukasi orang-orang di sekitar Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *