Toko Berkah di Mojokerto Tunjukkan Praktik Ekonomi Islam dalam Usaha Sehari-hari

Infomojokerto.id – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Salah satu contohnya dapat ditemukan di Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, melalui keberadaan Toko Berkah.

Usaha ini bergerak di bidang toko kelontong yang dipadukan dengan penjualan alat tulis kantor (ATK), sehingga mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga sekaligus kebutuhan sekolah dan perkantoran masyarakat sekitar.

Toko Berkah dimiliki oleh Berlian dan telah beroperasi sejak tahun 2019. Hingga saat ini, usaha tersebut masih aktif melayani konsumen di lingkungan sekitar. Keberadaan toko ini tidak hanya menjadi sarana pemenuhan kebutuhan sehari-hari, tetapi juga bagian dari dinamika ekonomi lokal yang terus berkembang.

Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh Harumi Wana Citra, mahasiswa Program Studi Akuntansi Semester 4 STIE Al-Anwar Mojokerto, diketahui bahwa sistem pengadaan barang di Toko Berkah dilakukan melalui pembelian dari agen maupun sales yang datang langsung ke lokasi.

Mayoritas transaksi pembelian dilakukan secara tunai (cash), sehingga proses jual beli berlangsung secara langsung tanpa penundaan pembayaran.

Namun, dalam kondisi tertentu, pemilik toko juga menerapkan sistem pembayaran setelah barang terjual, khususnya kepada pihak sales.

Mekanisme ini menunjukkan adanya hubungan kepercayaan antara kedua belah pihak, di mana pembayaran dilakukan sesuai dengan jumlah barang yang telah laku. Meski tidak menggunakan akad formal, praktik tersebut mencerminkan nilai kerja sama yang baik dalam aktivitas ekonomi.

Dalam pandangan peneliti, praktik usaha yang dijalankan Toko Berkah sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Kegiatan ekonomi tidak hanya berfokus pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan nilai kejujuran, keadilan, serta menghindari unsur riba.

Hal ini sesuai dengan pemikiran Muhammad Syafi’i Antonio yang menyatakan bahwa ekonomi Islam harus bebas dari riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi).

Selain itu, M. Umer Chapra juga menekankan pentingnya keadilan, transparansi, dan keseimbangan dalam kegiatan ekonomi. Prinsip ini bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan dalam masyarakat.

Jika dikaitkan dengan praktik di lapangan, Toko Berkah telah menerapkan beberapa prinsip tersebut. Tidak adanya bunga dalam transaksi serta adanya kesepakatan harga yang jelas antara penjual dan pemasok menunjukkan upaya menjaga keadilan dan transparansi dalam kegiatan usaha.

Dari sisi pengelolaan keuangan, Toko Berkah juga telah melakukan pencatatan transaksi, khususnya terkait pembelian barang dan utang. Meski masih sederhana, langkah ini dinilai penting untuk membantu pemilik usaha dalam mengontrol arus kas dan memahami kondisi keuangan secara umum.

Dalam perspektif ekonomi Islam, pencatatan transaksi merupakan hal yang dianjurkan untuk menjaga akuntabilitas serta menghindari potensi perselisihan di masa mendatang. Oleh karena itu, penguatan sistem pencatatan menjadi salah satu aspek yang dapat terus dikembangkan.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Toko Berkah telah mencerminkan penerapan prinsip ekonomi Islam dalam praktik usahanya. Nilai-nilai seperti kejujuran, kepercayaan, kejelasan harga, dan bebas dari riba menjadi dasar utama dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

Ke depan, peningkatan pemahaman terhadap konsep syariah diharapkan mampu mendorong UMKM seperti Toko Berkah berkembang lebih optimal sekaligus tetap berpegang pada nilai-nilai Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *