Gus Barra Akhiri Status Pinjam Pakai 52 Tahun, Hibahkan Aset Daerah ke Kemenag dan Kemenhu Mojokerto

Infomojokerto.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi menyerahkan hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dan bangunan kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) serta Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhu) Kabupaten Mojokerto. Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah keterbatasan pengembangan fasilitas pelayanan publik keagamaan yang selama puluhan tahun terkendala status hukum aset.

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, di ruang rapat Satya Bina Karya (SBK) pada Selasa (16/6) siang. Prosesi ini turut disaksikan secara langsung oleh Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf.

Masalah utama yang mendasari kebijakan ini adalah status kepemilikan lahan Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto yang selama setengah abad lebih hanya bersifat hak pakai. Kondisi tersebut membuat instansi vertikal ini kesulitan melakukan renovasi atau pembangunan fasilitas penunjang akibat regulasi aset yang mengikat.

Bupati Mojokerto yang akrab disapa Gus Barra mengungkapkan bahwa penyerahan aset tersebut merupakan jalan keluar atas ketidakpastian hukum yang terjadi selama ini. Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban menyokong instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

“Kurang lebih selama 52 tahun aset tersebut digunakan oleh Kementerian Agama dengan status pinjam pakai. Hari ini kami menghibahkan aset tersebut agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.

Selain lahan untuk Kemenag, Pemkab Mojokerto juga menyerahkan hibah tanah dan bangunan untuk Kantor Kemenhu Kabupaten Mojokerto yang terletak dalam satu kawasan terpadu. Hibah ini menyasar pembenahan fasilitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang dinilai perlu terus ditingkatkan kualitasnya.

Gus Barra menjelaskan, selama aset-aset tersebut masih berstatus pinjam pakai, skema penganggaran untuk perluasan atau perbaikan sarana prasarana selalu membentur aturan administrasi daerah. Hal inilah yang membuat pelayanan kepada umat menjadi kurang maksimal.

“Melalui penyerahan hibah ini, kami berharap Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah dapat semakin fokus dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa semakin maksimal,” jelasnya.

Penandatanganan NPHD ini sekaligus menjadi upaya Pemkab Mojokerto dalam menertibkan administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada lagi aset yang terbengkalai atau menggantung tanpa status hukum yang jelas.

“Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel. Dengan kejelasan status kepemilikan dan penggunaan aset, pelaksanaan tugas kelembagaan akan berjalan lebih optimal,” tegas Gus Barra.

Setelah dokumen perjanjian disepakati, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) BMD oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto kepada perwakilan masing-masing instansi penerima. Acara kemudian ditutup secara simbolis dengan penyerahan sertifikat tanah oleh Bupati.

Di tempat yang sama, Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan hukum yang dilakukan Pemkab Mojokerto. Ia memandang langkah ini sebagai solusi konkret penguatan instansi keagamaan di tingkat daerah.

Mochamad Irfan Yusuf menyebutkan bahwa dukungan dari pemerintah daerah sangat krusial bagi kementeriannya yang saat ini tengah gencar melakukan penataan organisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di berbagai wilayah.

“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas dukungan yang diberikan. Ini merupakan bentuk sinergi yang sangat baik dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah kepada masyarakat,” ungkap Menteri Haji dan Umrah tersebut.

Dengan beralihnya status kepemilikan aset ini, Kantor Kemenag dan Kantor Kemenhu Kabupaten Mojokerto kini memiliki otoritas penuh untuk merencanakan pengembangan gedung pelayanan mandiri yang lebih representatif bagi warga Mojokerto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *