Infomojokerto.id – Setelah aktivasi rekening Program Indonesia Pintar , pencairan dana tidak langsung masuk ke saldo siswa. Pemerintah membutuhkan waktu 1 hingga 3 minggu, atau sekitar 30 hari hingga 1,5 bulan, untuk menyalurkan bantuan tersebut.
Lama waktu pencairan ditentukan karena pemerintah harus menerbitkan Surat Keputusan Pemberian dan melakukan penyaluran secara bertahap atau batch transfer ke bank penyalur.
Kementerian Pendidikan menegaskan, aktivasi rekening di bank penyalur BRI, BNI, atau BSI hanya langkah awal. Dana PIP baru akan masuk jika 3 syarat utama sudah terpenuhi:
1. Nama siswa masuk SK Pemberian
Siswa harus sudah tercantum dalam daftar SK Pemberian, bukan lagi SK Nominasi. SK Nominasi artinya siswa masih dalam tahap calon penerima.
2. Data tidak bermasalah
Tidak ada kendala ketidaksesuaian data, seperti NIK yang tidak padan dengan data Dukcapil atau perbedaan nama antara ijazah dengan KK.
3. Masuk jadwal gelombang pencairan nasional
Pencairan PIP dilakukan bertahap oleh Kemendikdasmen. Siswa yang sudah aktivasi tetap harus menunggu jadwal gelombang nasional.
Agar tidak bingung, orang tua dan siswa diminta memantau status pencairan secara mandiri. Ada 3 cara yang bisa dilakukan:
1. Cek online via SIPINTAR PIP
Login menggunakan NIK dan NISN di laman resmi SIPINTAR. Di sana akan terlihat status: usulan, SK Nominasi, SK Pemberian, dan status dana.
2. Tanya operator sekolah
Pihak sekolah memiliki akses informasi terkait jadwal pencairan dan kendala data siswa penerima PIP.
3. Cek saldo di bank penyalur
Setelah aktivasi, cek saldo secara berkala melalui mobile banking atau mesin ATM bank penyalur: BRI, BNI, atau BSI.
Pemerintah mengimbau agar sekolah segera membantu siswa melakukan aktivasi rekening begitu nama masuk SK Nominasi. Sementara orang tua diminta memastikan data NIK, KK, dan akta anak sudah sesuai agar tidak menghambat pencairan.
Jika setelah 1,5 bulan dana belum juga cair padahal sudah masuk SK Pemberian, segera koordinasi dengan operator sekolah atau datang ke bank penyalur untuk konfirmasi.
Program PIP menyasar siswa SD, SMP, SMA/SMK dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa sekolah. Besaran dana bervariasi: SD Rp450 ribu, SMP Rp750 ribu, dan SMA/SMK Rp1,8 juta per tahun.









