Fenomena Sound Horeg Jadi Bahan Penelitian

Infomojokerto.id – Sejak tahun 2024, fenomena sound horeg mulai menjadi perhatian kalangan akademisi dan peneliti. Istilah yang awalnya dikenal sebagai bagian dari praktik hiburan jalanan ini kini naik kelas menjadi objek kajian ilmiah dalam berbagai bidang, mulai dari studi budaya, ekonomi, hingga hukum Islam.

Berdasarkan pantauan melalui Google Scholar, terdapat setidaknya 30 hasil pencarian ilmiah yang membahas kata kunci sound horeg.

Salah satu artikel penting datang dari jurnal Turath milik UIN Sunan Ampel Surabaya, yang berjudul The Role of Horeg Sound in Cultural and Economic Transformations of Mengare Island.

Penelitian ini mengungkap bahwa sound horeg bukan sekadar hiburan rakyat, melainkan telah memainkan peran penting dalam transformasi sosial dan ekonomi di daerah pesisir seperti Pulau Mengare, Gresik.

Penelitian lain dari Jurnal El-Qisth yang diterbitkan Uluwiyah.ac.id pada tahun 2025 menyoroti sound horeg dalam perspektif syariat Islam.

Artikel yang berjudul Sound Horeg dalam Timbangan Syariat: Analisis Fiqh Sosial dan Kemasyarakatan ini menganalisis dampak fenomena tersebut terhadap nilai-nilai moral dan sosial dalam masyarakat. Temuannya menyebutkan bahwa sound horeg tidak hanya menimbulkan dampak hiburan, tetapi juga kontroversi terkait batasan norma.

Lonjakan kajian ilmiah ini tak lepas dari semakin maraknya praktik sound horeg di berbagai daerah, terutama di Jawa Timur. Bahkan, beberapa kata kunci yang terkait seperti “etika sosial sound horeg”, “perspektif hadis sound horeg”, hingga “kabupaten Malang sound horeg” menjadi penelusuran populer di kalangan akademisi.

Dalam pandangan akademisi, Dr. Latif Syaipudin, S.Ak.,S.Pd.I., M.Pd., fenomena ini merupakan dinamika sosial yang wajar. Tetapi dalam sudut pandang agama Islam memang ada yang mengharamkannya.

“Kalau dalam dinamika bermasyarakat, menjadikan sound sebagai hiburan ini bagian dari budaya. Tetapi ketika dalam pandangan agama, memang ini merupakan suatu hal yang bisa saja dilarang. Terlepas dari hal tersebut, dalam bidang karya ilmiah, fenomena ini dikaji pada beragam bidang,” papar Doktor Studi Islam UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung tersebut.

Dari aspek ekonomi, penelitian menunjukkan bahwa operator sound horeg mendapatkan penghasilan signifikan dari jasa keliling kampung, menyumbang pada ekonomi informal di daerah pinggiran. Namun, keberadaannya juga sering mengundang keluhan karena mengganggu ketenangan warga, terutama saat malam hari.

Di sisi lain, pendekatan hukum Islam mulai digunakan untuk mengkaji batas-batas syariah terkait praktik ini. Beberapa kajian menemukan bahwa kebisingan, aurat penampil, hingga potensi ikhtilat (campur baur lawan jenis) menjadi bahan evaluasi terhadap keberlanjutan sound horeg di masyarakat yang religius.

Pemerintah daerah pun mulai terlibat dalam diskusi mengenai regulasi sound horeg. Beberapa desa dan kelurahan di Malang dan Mojokerto, misalnya, sudah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan jam operasional dan standar kebisingan.

Munculnya 30 hasil pencarian akademik dalam kurun waktu kurang dari dua tahun membuktikan bahwa sound horeg bukan fenomena biasa. Ia telah menjadi objek multidisipliner yang mengundang beragam interpretasi dan kepentingan: antara budaya, ekonomi, hukum, dan agama.

Dengan meningkatnya perhatian ini, para akademisi mendorong pemerintah, tokoh agama, dan pelaku sound horeg untuk duduk bersama menyusun panduan yang adil dan berkelanjutan. Kajian ilmiah diharapkan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi juga menginspirasi kebijakan publik yang berdasar pada data dan nilai-nilai sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *