Gubernur Khofifah: Akurasi DTSEN Kunci Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Pangan Jelang Hari Besar

Infomojokerto.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyoroti pentingnya akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai instrumen vital dalam kebijakan pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas pangan di Jawa Timur.

Penekanan ini disampaikan Gubernur dalam acara penandatanganan Nota Kesepakatan Pengembangan Data Statistik antara BPS dan 38 Pemerintah Daerah se-Jawa Timur, Kamis (20/11) malam.

Khofifah menjelaskan bahwa kebutuhan masyarakat cenderung meningkat drastis menjelang perayaan besar seperti Natal–Tahun Baru (Nataru) dan Ramadan. Oleh karena itu, ketersediaan data yang presisi mengenai kebutuhan dan sasaran distribusi sangat diperlukan untuk memastikan pasokan komoditas pokok tetap stabil.

“Data akan sangat menentukan bagaimana sasaran sembako, mulai dari perbandingan harga hingga pergerakan harga. Apalagi menjelang Nataru dan puasa, dinamika kebutuhan masyarakat pasti tinggi,” jelas Khofifah.

Menurutnya, data yang akurat dapat memitigasi potensi lonjakan permintaan yang tidak terkontrol, yang seringkali menjadi pemicu inflasi.

Gubernur Khofifah mengklaim bahwa inflasi di Jawa Timur sejauh ini masih terkendali, berkat koordinasi rutin yang intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, ia meminta seluruh kepala daerah untuk tidak lengah dan memastikan agar distribusi komoditas pangan berjalan optimal dan tepat sasaran.

Secara spesifik, Gubernur menginstruksikan para kepala daerah agar memastikan distribusi komoditas pangan esensial seperti Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), gula, dan minyak, dapat diakses masyarakat dengan baik. Distribusi ini harus dikoordinasikan secara optimal, baik melalui platform Food ID maupun Perum Bulog.

“Pastikan distribusi SPHP, gula, dan minyak, baik melalui Food ID maupun Bulog. Hari ini selain penandatanganan MoU, kita sekaligus memitigasi ketersediaan sembako di daerah,” tegas Khofifah, menanggapi penandatanganan Nota Kesepakatan yang merupakan langkah strategis menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *