Menteri Keuangan: Hampir 490 Pemda Potensi Gagal Bayar Gaji, Tunggu Arahan Presiden

Infomojokerto.id – Pemerintah pusat mengakui adanya potensi krisis fiskal di daerah pada sisa tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hal itu usai rapat terbatas Komite Stabilitas Sistem Keuangan di kantor Lembaga Penjamin Simpanan, Jakarta Selatan, Selasa 28 Juli 2026.

Di hadapan wartawan, Purbaya secara terbuka menyebut dampak dari pemotongan Transfer ke Daerah atau TKD.

“Sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity,” kata Purbaya.

Angka yang ia sampaikan cukup besar. Dari total 514 kabupaten dan kota serta 38 provinsi di Indonesia, sekitar 490 pemerintah daerah diprediksi tidak punya cukup uang untuk membayar gaji aparatur sipil negara sekaligus membiayai operasional dasar pemerintahan hingga akhir tahun 2026.

Kondisi ini bukan hanya proyeksi di atas kertas. Di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, dampaknya sudah nyata sejak berbulan-bulan lalu. Gaji ASN kategori PPPK paruh waktu tertunda pembayarannya. Gaji perangkat desa juga tidak dibayarkan sejak Maret 2026. Sementara insentif untuk pengurus RT berhenti sejak Januari 2026.

Akar masalahnya disebut Purbaya berasal dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat sejak awal 2026. Kebijakan itu diambil untuk memangkas defisit dan merealokasi belanja negara. Akibatnya, transfer ke daerah yang menjadi sumber utama pemasukan sebagian besar pemda ikut dipotong.

Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah atau PAD kecil menjadi yang paling terpukul. “Jadi saya monitor untuk setiap daerah di seluruh Indonesia, di mana yang kira-kira kurang akan kita hitung,” kata Purbaya.

Saat ini Kemenkeu sedang memetakan secara rinci daerah mana yang benar-benar tidak bisa menutup kebutuhan meski sudah melakukan efisiensi internal.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menyiapkan skema top up. Skema ini berupa suntikan tambahan dana dari pusat langsung ke pemda yang paling tertekan. Namun pencairannya belum bisa dilakukan.

“Itu sudah dihitung kebutuhannya berapa kira-kira, menunggu arahan bapak Presiden. Belum bisa diumumkan. Tunggu petunjuk Bapak Presiden dulu,” kata Purbaya saat ditemui di Istana, Jumat 31 Juli 2026.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan top up adalah opsi terakhir. Sebelum dana pusat turun, pemda wajib membuktikan sudah menempuh langkah efisiensi sendiri. Mulai dari efisiensi belanja operasional, peningkatan PAD, hingga pemanfaatan Dana Bagi Hasil.

“Kita enggak mau memberikan harapan kemudian langsung main top-up gitu aja. Nanti daerahnya enggak mau melakukan efisiensi,” kata Tito.

Tito juga menyoroti kepala daerah baru hasil Pilkada 2024. Menurutnya banyak yang belum memahami kondisi keuangan daerah secara detail.

“Jangan langsung terima laporan dari bawahan: ‘Pak, uang kita enggak cukup, gini gini gini.’ Nanti dulu,” ujarnya.

Saat ini Kemendagri dan Kemenkeu sedang menyelesaikan rekonsiliasi data. Tujuannya untuk memilah mana daerah yang memang benar-benar tidak mampu dan mana yang belum maksimal melakukan efisiensi. Di tengah proses itu, ribuan ASN, PPPK, perangkat desa, dan pengurus RT masih bekerja tanpa kepastian kapan hak mereka akan dibayar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *