Infomojokerto.id – Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, secara resmi menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD Kabupaten Mojokerto. Agenda penting ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Senin (27/4) di gedung Graha Whicesa Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto.
Dalam forum tersebut, Bupati menegaskan bahwa keempat Raperda tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut guna memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan daerah. Penekanan ini dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan nantinya benar-benar aplikatif dan tidak berbenturan dengan aturan di atasnya.
Adapun empat Raperda yang menjadi bahasan utama meliputi Raperda tentang Revitalisasi Nilai-Nilai Pancasila, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pengelolaan Sumber Daya Air, serta Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Di antara keempatnya, isu ketenagakerjaan menjadi salah satu poin krusial bagi perlindungan pekerja lokal.
“Terhadap keempat Raperda tersebut, menurut pendapat kami masih memerlukan diskusi lebih lanjut guna sinkronisasi, pendalaman serta penyempurnaan materi muatan melalui pembahasan bersama di tingkat panitia khusus,” ujar Bupati Albarraa dalam pidatonya di hadapan para anggota dewan.
Terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Bupati menyatakan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya sepakat terhadap upaya penyempurnaan regulasi. Langkah ini dinilai sebagai respons cepat terhadap dinamika dunia kerja yang terus berubah.
Bupati yang akrab disapa Gus Barra itu menilai, perbaikan regulasi ketenagakerjaan sangat penting untuk memperbaiki tata kelola di lapangan. Salah satu isu sensitif yang disoroti adalah mengenai pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan tenaga kerja asing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah Mojokerto.
“Selain untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional, hal ini juga penting dalam menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat,” tambahnya. Kutipan ini mempertegas komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif bagi pengusaha maupun para pekerja.
Lebih lanjut, Gus Barra menekankan pentingnya tahapan harmonisasi dalam pembentukan produk hukum daerah. Ia mengingatkan bahwa setiap Raperda harus melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh instansi vertikal terkait, yakni Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur.
“Sebagai wujud kepatuhan daerah serta pemenuhan persyaratan formil pembentukan produk hukum daerah, maka tahapan tersebut harus dilaksanakan dengan sebenar-benarnya,” tegasnya. Hal ini bertujuan agar Raperda Ketenagakerjaan dan raperda lainnya memiliki legalitas yang kuat dan tidak cacat hukum secara prosedur.
Selain ketenagakerjaan, Bupati juga mengapresiasi inisiatif DPRD terkait Raperda digitalisasi pemerintahan. Menurutnya, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, transparansi, serta efektivitas tata kelola pemerintahan di era modern.
“Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik adalah sebuah keharusan bagi Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam bertransformasi di era digitalisasi,” ungkapnya. Hal ini selaras dengan visi pembangunan daerah yang ingin mengintegrasikan teknologi dalam setiap aspek birokrasi guna memudahkan masyarakat.
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pembahasan intensif di tingkat Pansus. “Marilah kita kuatkan sinergi dan kolaborasi demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan,” pungkasnya.









