Infomojokerto.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol senilai total Rp19,3 miliar. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan dari Januari hingga April 2025 dan sebagai upaya penegakan hukum serta pengawasan ketat terhadap peredaran produk ilegal.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 13.693.164 batang rokok tanpa pita cukai dan 1.237,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total potensi kerugian negara dari cukai diperkirakan mencapai Rp13,28 miliar. Prosesi pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Pendopo Graha Maja Tama (GMT) dan dilanjutkan dengan pemusnahan menyeluruh di fasilitas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Desa Lakardowo, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, didampingi Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur, Dudung Rufi Hendratna. Turut hadir Wakil Bupati Mojokerto M. Rizal Octavian, Forkopimda, serta perwakilan Satpol PP dari wilayah pengawasan bea cukai.
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menyatakan bahwa barang sitaan berasal dari wilayah pengawasan KPPBC TMP B, yakni Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo. Sebagian barang telah mendapatkan izin pemusnahan dari KPKNL Sidoarjo, sementara sisanya menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Barang-barang ini disita dari produsen, distributor, hingga pedagang. Modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan pita cukai palsu, bekas, salah personalisasi, salah peruntukan, hingga tidak dilekati pita cukai sama sekali,” terang Rudy. Ia juga memastikan pemusnahan dilakukan secara aman dan ramah lingkungan.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menegaskan bahwa Pemkab akan terus mendukung pemberantasan rokok ilegal. Ia mengimbau masyarakat untuk memahami UU Cukai agar tidak menjadi bagian dari rantai distribusi produk ilegal yang merugikan negara.
“Kami akan terus mendukung langkah-langkah ini karena rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat,” ujar Gus Bupati. Ia juga memastikan bahwa sampai saat ini belum ditemukan produsen rokok ilegal di Kabupaten Mojokerto.
“Kita terus bekerja sama dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam Gempur Rokok Ilegal. Alhamdulillah, di Mojokerto belum ditemukan produsen ilegal dan semoga tidak akan ada,” tambahnya.









