Infomojokerto.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (29/7/2025) kemarin.
Agenda ini juga menjadi momentum penyampaian proyeksi fiskal tahun 2026, yang mencerminkan dinamika fiskal daerah di tengah tantangan ekonomi nasional.
Rapat berlangsung di ruang Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto dan dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan DPRD, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, serta jajaran perangkat daerah.
Selain mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, rapat juga membahas laporan Badan Anggaran DPRD, penandatanganan persetujuan bersama, dan penyampaian Nota Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Bupati Mojokerto menyampaikan bahwa perubahan APBD 2025 merupakan bentuk respons terhadap dinamika fiskal yang terus bergerak cepat di tengah tahun.
“Perubahan ini bukan sekadar koreksi angka, tetapi mencerminkan penyesuaian arah kebijakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat,” ujarnya.
Proyeksi 2026: Pendapatan Menurun, PAD Naik
Dalam paparannya, Gus Bupati menyampaikan proyeksi keuangan daerah untuk tahun 2026 yang mengalami pergeseran. Pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp 2,67 triliun, turun sekitar 2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini disebabkan oleh belum adanya rincian resmi mengenai pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun antar daerah.
Meski begitu, terdapat kabar positif dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemkab Mojokerto memproyeksikan kenaikan PAD sebesar Rp 36 miliar, yang didorong oleh peningkatan penerimaan dari sektor pajak daerah, retribusi, dan sumber-sumber sah lainnya. Ini menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer.
Belanja dan Pembiayaan: Fokus pada Efisiensi
Belanja daerah untuk tahun 2026 direncanakan sebesar Rp 2,76 triliun, atau turun 2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini mencerminkan strategi efisiensi anggaran dalam menjaga keberlanjutan fiskal di tengah ketidakpastian ekonomi.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah justru mengalami kenaikan, yakni mencapai Rp 87,8 miliar, menunjukkan adanya ruang fiskal yang dimanfaatkan untuk menutup selisih belanja dan pendapatan, serta menopang program-program strategis daerah.
Komitmen terhadap Transparansi dan Tata Kelola Baik
Gus Bupati menegaskan bahwa Pemkab Mojokerto berkomitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberi manfaat nyata. Kita juga terus mendorong sinergi antara eksekutif dan legislatif demi pelayanan publik yang lebih berkualitas,” tegasnya.
Pengesahan Raperda P-APBD 2025 dan penyampaian KUA-PPAS 2026 ini menjadi bagian dari perencanaan fiskal yang adaptif dan berbasis data, dengan fokus utama pada efektivitas anggaran, peningkatan PAD, dan kesinambungan pembangunan di Kabupaten Mojokerto.









