Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras), Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota mengamankan sepasang kakak-beradik yang kedapatan menjual miras di Pasar Rakyat Jetis, Kabupaten Mojokerto, Rabu (25/6/2025) kemarin.
Kedua pelaku berinisial NO (29) dan MIPP (19), warga Krian, Kabupaten Sidoarjo, diamankan saat tengah membawa 52 botol miras berukuran 600 ml.
Botol-botol tersebut dibungkus menggunakan kertas sehingga menyerupai paket.
- Baca Juga:
- Cerita Pengesahan Warga PSHT Mojokerto Penuh Khidmat, Wali Kota Ajak Jadi Pelopor Karakter Bangsa
- Jadwal Lengkap Kualifikasi Piala Asia Wanita 2026 Grup D: Indonesia Siap Hadapi Kirgistan di Laga Perdana
“Satsamapta Polres Mojokerto Kota mengamankan 2 orang dari Krian Sidoarjo yang kedapatan menjual miras di Jetis. Kami amankan sebanyak 52 botol kemasan 600 ml yang telah dibungkus seperti paket,” ungkap Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, IPDA Slamet Haryono.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi yang digelar menjelang malam 1 Suro. Pelaku diduga melanggar Pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Mojokerto Kota guna proses hukum lebih lanjut.
“Patroli maupun razia miras dilakukan Polres Mojokerto Kota menjelang malam Suro. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan,” kata IPDA Slamet.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras karena berdampak negatif bagi individu maupun lingkungan sekitar.
“Kami imbau bagi masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras karena berdampak buruk bagi diri sendiri dan lingkungan sosial. Kami juga menghimbau bagi yang mengetahui peredaran miras ilegal bisa dilaporkan di Call Center Kepolisian 110,” pungkasnya.









