Polemik PBNU Memanas: Kubu Syuriyah Dorong Majelis Tahkim, Gus Yahya Minta Muktamar, Aturan AD/ART Dipertanyakan

Infomojokerto.id – Dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kian meruncing pasca beredarnya Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 pada Rabu (26/11) yang menyatakan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum. Situasi ini memicu perdebatan tajam mengenai mekanisme penyelesaian konflik, antara jalur Majelis Tahkim yang disodorkan Syuriyah atau Muktamar yang diinginkan Gus Yahya, di tengah sorotan mengenai kekosongan regulasi terkait kewenangan pemberhentian Ketua Umum oleh Rais Aam.

Syuriyah Dorong Majelis Tahkim Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, secara tegas mempersilakan Gus Yahya menempuh jalur resmi jika keberatan dengan keputusan tersebut.

“Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh keberatan melalui majelis tahkim. Jalurnya ada, prosedurnya jelas,” tegas Sarmidi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Menurut Sarmidi, mekanisme ini telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal. Ia juga meminta masyarakat tidak terprovokasi, sembari menekankan bahwa langkah yang diambil Syuriyah memiliki substansi yang jelas.

“Jangan terlalu mempercayai kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini masalah internal. Ada substansi yang saat ini sedang dijalankan Syuriyah. Nanti akan ada permusyawaratan-permusyawaratan yang akan memperjelas,” tuturnya.

Gus Yahya: Selesaikan Lewat Muktamar Di sisi lain, Gus Yahya merespons polemik ini dengan menyerukan penyelesaian melalui forum tertinggi organisasi, yakni Muktamar, demi menjaga marwah NU.

“Mari kita selesaikan dengan lebih terhormat. Apapun masalahnya, kalau masih ada yang tidak terselesaikan, mari kita selesaikan melalui muktamar, sehingga keutuhan organisasi terjaga, integritas organisasi tidak ternodai,” kata Gus Yahya, Rabu (26/11).

Ia mengakui bahwa kepemimpinannya tidak luput dari kekurangan dan meminta Rais Aam untuk mempertimbangkan ulang langkah yang diambil.

“Tentu dalam memimpin saya tidak lepas dari kesalahan, untuk itu saya mengimbau kepada seluruh jajaran PBNU, termasuk memohon kepada Rais Aam untuk memikirkan dengan lebih dalam soal ini. Mari kita jaga keutuhan NU ini, kita jaga integritas organisasi. Saya tahu bahwa sebagai ketua umum, jelas saya juga melakukan kesalahan-kesalahan karena tidak ada orang yang sempurna,” ucapnya.

Sorotan Regulasi: Kewenangan Rais Aam Dipertanyakan Polemik ini juga memunculkan perdebatan hukum mengenai legalitas pemberhentian Ketua Umum secara sepihak oleh Rais Aam. Berdasarkan penelusuran terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU, tidak ditemukan ketentuan eksplisit yang mengatur kewenangan Rais Aam untuk memberhentikan Ketua PBNU.

Pasal 58 ART NU memang mengatur kewenangan Rais Aam dalam “pengendalian pelaksanaan kebijakan umum NU dan tugas pengawasan”, namun hal ini dinilai tidak mencakup kewenangan eksekusi pemberhentian Ketua Umum yang dianggap melanggar AD/ART.

Definisi “berhalangan tetap” baru ditemukan secara spesifik dalam Perkum NU No. 13 Tahun 2025 Pasal 1 huruf e, yang berbunyi: “kondisi di mana seorang fungsionaris tidak dapat lagi menjalankan jabatan, tanggung jawab dan kewenangannya secara permanen dikarenakan fungsionaris tersebut meninggal dunia atau diberhentikan tetap dari kepengurusan NU sehingga menimbulkan kekosongan jabatan.”

Dalam analisis regulasi tersebut, pemberhentian Ketua Umum PBNU yang dinilai melakukan pelanggaran berat seharusnya merujuk pada ketentuan Pasal 74 ART NU, yakni melalui penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB).

Sesuai Pasal 73 ayat (2) ART NU, Muktamar memiliki wewenang untuk membicarakan dan menetapkan keputusan strategis, salah satunya adalah memilih Ketua Umum PBNU. Dengan demikian, mekanisme pemberhentian di luar forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa berpotensi cacat prosedur karena ketiadaan landasan hukum yang kuat dalam AD/ART.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *