Modus Ekstrem Tambang Ilegal Babel: Alat Berat Dikubur 6 Meter, Satgas Sita 64 Unit

Infomojokerto.id – Operasi penertiban tambang ilegal yang digelar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Koordinator Wilayah Kepulauan Bangka Belitung terus mengungkap fakta mengejutkan. Hingga Rabu (26/11/2025), Satgas berhasil mengamankan total 64 unit alat berat ilegal yang disembunyikan dengan modus ekstrem, termasuk dikubur di dalam tanah.

Operasi yang berlangsung sejak 8 November 2025 ini menyasar berbagai titik di Kabupaten Bangka Tengah. Dari total 64 unit alat berat yang disita, 62 di antaranya adalah excavator dan 2 unit bulldozer.

Modus Sistematis: Dikubur Hingga 6 Meter Koordinator Wilayah Satgas PKH Bangka Belitung, Kolonel Amrul Huda, mengungkapkan bahwa para pelaku tambang ilegal menggunakan cara-cara yang terstruktur dan masif untuk menyembunyikan alat bukti. Temuan terbaru pada Senin (24/11/2025) di Kecamatan Lubuk Besar memperlihatkan 25 unit excavator yang disembunyikan di lima lokasi berbeda.

“Modus persembunyiannya sangat ekstrem. Selain disembunyikan di kebun warga, semak belukar, dan hutan, kami menemukan excavator yang sengaja dikubur hingga kedalaman 6 meter,” ungkap Kolonel Amrul Huda, Rabu (26/11/2025).

Menurut Amrul, upaya penguburan alat berat ini mengindikasikan adanya niat sistematis untuk menghilangkan jejak dan menghindari pertanggungjawaban hukum, baik secara pidana maupun administratif.

Sanksi Pidana Tegas Kolonel Amrul menegaskan bahwa seluruh alat berat tersebut diduga kuat digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan lindung. Ia mengingatkan bahwa keberadaan alat berat di kawasan hutan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana murni.

Mengacu pada UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang yang membawa alat berat atau alat mekanis lainnya ke dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana.

“Artinya, sekadar memasukkan excavator ke dalam kawasan hutan lindung saja sudah merupakan tindak pidana,” tegasnya.

Operasi ini menjadi sinyal kuat keseriusan aparat dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak ekosistem di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Satgas PKH memastikan proses hukum akan terus berjalan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *