Infomojokerto.id – Program bedah rumah yang digagas Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali menuai sorotan. Meski Bupati Muhammad Albarra menyebut pemerintah telah menyiapkan anggaran besar mencapai Rp17,7 miliar pada tahun 2025 untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni, publik menilai masih ada potensi ketidaktepatan sasaran dan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaannya.
Anggaran tersebut disebut bersumber dari berbagai pos, antara lain APBD, DAK, bantuan provinsi, BAZNAS, APBN, KODIM/KORAMIL, Gerakan Pramuka, hingga CSR perusahaan. Total dana itu diklaim akan digunakan untuk memperbaiki sekitar 800 rumah warga berpenghasilan rendah di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.
Namun, di lapangan, pelaksanaan program justru dimulai dengan kegiatan seremonial peletakan batu pertama bagi lima rumah saja. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penggunaan dana dan mekanisme pendistribusian bantuan yang dinilai masih belum transparan.
Bupati Albarra dalam sambutannya di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, menyatakan program bedah rumah merupakan salah satu prioritas utama pemerintah daerah lima tahun ke depan.
“Kami telah mengalokasikan Rp17,7 miliar dari berbagai sumber pendanaan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Ini bagian dari upaya menekan angka rumah tidak layak huni di Mojokerto,” ujarnya.
Namun, beberapa pihak menilai besarnya anggaran tersebut tidak sebanding dengan hasil yang terlihat di lapangan. Di sejumlah kecamatan, masih banyak rumah warga yang tidak tersentuh bantuan meski masuk kategori tidak layak huni.
Salah satu pendamping sosial yang enggan disebutkan namanya menyebut kurangnya pengawasan dan validasi data penerima menjadi titik rawan penyimpangan.
“Masalahnya bukan hanya di anggaran, tapi juga di siapa yang ditetapkan sebagai penerima. Kadang, warga yang rumahnya masih layak justru dapat, sementara yang lebih parah malah terlewat,” ujarnya.
Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya sistem verifikasi di tingkat desa dan kabupaten. Selain itu, pelibatan pihak swasta melalui CSR seperti yang dilakukan Perumdam Mojopahit Mojokerto dan PT Mahardika Berkah Niaga menimbulkan pertanyaan baru: sejauh mana kontribusi perusahaan itu diintegrasikan dengan perencanaan anggaran pemerintah, dan apakah mekanismenya diawasi secara akuntabel.
Direktur Perumdam Mojopahit, Fayakun Hidayat, menyebut pihaknya turut menyalurkan dana sosial senilai Rp25 juta untuk dua lokasi. Namun, jumlah kecil itu dibandingkan dengan total anggaran Rp17,7 miliar justru menimbulkan kesan bahwa program ini lebih menonjolkan sisi seremonial ketimbang realisasi besar-besaran.
Sejumlah pengamat kebijakan publik mendesak Pemkab Mojokerto agar membuka data penerima manfaat secara transparan dan memastikan pengawasan ketat agar dana miliaran rupiah tersebut benar-benar menyentuh masyarakat miskin, bukan hanya proyek pencitraan.
“Transparansi daftar penerima dan pelaporan progres setiap tahap harus diumumkan secara terbuka. Dengan anggaran sebesar itu, publik berhak tahu ke mana uang rakyat digunakan,” ujar seorang pengamat dari LSM pemerhati tata kelola daerah yang enggan disebutkan namanya.
Tanpa sistem verifikasi dan pengawasan yang kuat, anggaran Rp17,7 miliar berpotensi menjadi program tidak tepat sasaran di mana bantuan justru jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak.









