Infomojokerto.id – Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, menegaskan bahwa rencana pemindahan ibu kota daerah merupakan langkah strategis untuk penataan wilayah sekaligus penguatan ekonomi di Bumi Majapahit. Hal tersebut disampaikan saat memimpin rapat koordinasi penyusunan naskah akademis pemindahan ibu kota di ruang rapat Bappeda, Kamis (18/12).
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 48 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Saat ini, pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto secara administratif masih berada di wilayah Kota Mojokerto, sehingga pemindahan dinilai perlu agar ibu kota berada di dalam wilayah administratif kabupaten itu sendiri.
“Pemindahan tersebut diharapkan dapat menghadirkan ikon daerah, titik nol pemerintahan, serta pusat perekonomian tersendiri bagi Kabupaten Mojokerto,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Barra tersebut.
Salah satu poin krusial yang disoroti Bupati adalah potensi ekonomi yang selama ini menguap ke luar daerah. Ia mengungkapkan, potensi perputaran belanja ASN Kabupaten Mojokerto diperkirakan mencapai Rp500 miliar per tahun.
Di lingkungan Sekretariat Daerah saja, terdapat potensi peredaran uang sebesar Rp30 miliar per bulan yang saat ini masih lebih banyak berputar di wilayah kota.
Meski strategis, Gus Barra mengakui proyek ini memiliki tantangan besar, terutama terkait besaran anggaran yang mencapai ratusan miliar rupiah. Untuk menjamin akuntabilitas, Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pengadaan lahan dan konstruksi.
“Kami telah meminta pendampingan dari KPK guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan. Saya tegaskan proses ini tidak berkaitan dengan kepentingan pemenang tender tertentu,” tegasnya.
Bupati juga memberikan jaminan bahwa pemindahan ini tidak akan menghambat pelayanan bagi masyarakat di wilayah Utara Sungai Brantas. Menurutnya, pelayanan publik akan tetap didistribusikan secara merata di seluruh penjuru kabupaten.
Sebagai langkah awal, Gus Barra meminta tim penyusun naskah akademik bekerja secara komprehensif dan objektif berbasis data. Naskah tersebut harus mempertimbangkan dinamika pertumbuhan penduduk, konektivitas antarwilayah, hingga kemampuan keuangan daerah agar rencana ini benar-benar membawa manfaat jangka panjang bagi warga Mojokerto.









